SELAMAT Nama Beserta NIK e-KTP yang Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Rp3.000.000 Bisa Diklaim via Rekening Himbara dari Bansos PKH 2024!

Jumat 06 Sep 2024, 22:00 WIB
Saldo dana Rp3.000.000 bisa diklaim via Rekening Himbara. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp3.000.000 bisa diklaim via Rekening Himbara. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nama beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang masuk daftar penerima saldo dana Rp3.000.000 sudah bisa diklaim melalui Rekening Himbara.

Saat ini proses penyaluran dana bansos PKH 2024 sedang dilakukan oleh pemerintah melalui Rekening Himbara kepada nama dan NIK e-KTP yang terdaftar.

Bantuan yang diberikan terbagi menjadi empat tahapan sesuai aturan dari Kemensos RI bertujuan agar masyarakat bisa menggunakan dengan bijak.

Pasalnya, bantuan PKH bertujuan untuk mencukupi masyarakat kurang mampu di Indonesia secara finansial yang dimiliki.

Dana sebesar Rp3.000.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori ibu hamil dan balita selama satu tahun.

Setiap tahapnya, KPM kategori ibu hamil dan balita menerima bantuan sebesar Rp750.000.

Pada bulan September 2024, penyaluran dana sudah tiba di tahapan ketiga proses pencairan kepada KPM yang terdaftar.

Uniknya pada tahap ketiga ini sampai selesai, bantuan yang dahulunya bisa dicairkan melalui Pos Indonesia dialihkan ke Rekening Himbara.

Artinya setiap KPM yang melakukan pencairan via Pos Indonesia wajib mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk menerima dana bantuan.

Cara Daftar KKS Online

1. Sediakan Berkas Anda

Persiapkan semua berkas yang diperlukan untuk pendaftaran, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, serta surat keterangan dari RT/RW, kelurahan/desa, dan dinas sosial yang menyatakan status sebagai Penduduk Miskin dan Kurang Sejahtera (PMKS).

2. Download Aplikasi Cek Bansos di Playstore

Unduh aplikasi cek bansos yang tersedia di Google Playstore. Aplikasi ini diperlukan untuk pendaftaran dan pengecekan status bantuan sosial termasuk KKS.

3. Daftar Akun dengan Pilih Opsi “Buat Akun Baru”

Berita Terkait

News Update