NIK KTP Atas Nama Ini Masuk Data Penerima Dana Bansos yang Totalnya Rp2.400.000 dari Subsidi Pemerintah Melalui Program BPNT 2024, Selengkapnya Cek di Sini

Kamis 05 Sep 2024, 20:56 WIB
Pemerintah melalui subsidi Program BPNT 2024 menyalurkan dana bansos bertotalkan Rp2.400.000 diberikan kepada NIK dengan KTP atas nama ini. (Unsplash/Mufid Majnun)

Pemerintah melalui subsidi Program BPNT 2024 menyalurkan dana bansos bertotalkan Rp2.400.000 diberikan kepada NIK dengan KTP atas nama ini. (Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik NIK di KTP atas nama ini telah masuk data penerima dana bansos bertotalkan Rp2.400.000 dari penyaluran pemerintah melalui subsidi Program BPNT 2024.

Langkah awal untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos ini dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu keluarga (KK) dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

BPNT adalah salah satu dari lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan pada tahun 2024. 

Selain BPNT, ada juga berbagai program bantuan sosial lainnya yang akan disalurkan tahun ini, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Bantuan Beras 10 Kilogram, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Berikut adalah informasi mengenai besaran dana, kriteria penerima, syarat penerima, hingga cara mendaftar BPNT.

Kriteria Penerima BPNT

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).

Syarat Penerima BPNT

Tidak semua orang berhak menerima BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  • Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
  • Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
  • Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.

Besaran Nominal Dana BPNT 

Berita Terkait
News Update