POSKOTA.CO.ID – Selamat, para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak masuk sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah.
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk proses mendaftar sebagai penerima Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos BPNT
Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penyaluran BPNT kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM akan menerima bantuan total sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Dana ini dicairkan secara bertahap, baik setiap satu, dua, atau tiga bulan, dengan jumlah Rp200.000 per bulan.
Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, KPM akan menerima saldo dana Rp400.000, dan apabila dilakukan setiap tiga bulan, jumlah yang diterima adalah Rp600.000.
Bansos PKH
Bantuan sosial ini diberikan pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mengurangi tingkat kemiskinan.
Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar keluarga penerima dapat terpenuhi, sekaligus mendorong mereka menuju kemandirian ekonomi.
Nilai nominal Bansos PKH bervariasi bergantung dari komponen yang dimiliki setiap KPM. Adapun besaran Rp2.400.000 adalah alokasi tahunan untuk penerima dengan yang memenuhi syarat komponen sebagai penyandang disabilitas berat dan lansia.
Selain kedua komponen tersebut, PKH juga diberikan untuk komponen lain seperti balita atau anak usia dini, ibu hamil dan menyusui, siswa SD, SMP serta SMA, dengan nominal berbeda dalam satu tahun dan per tahapnya.
Cara Daftar Bansos
Baik BPNT dan PKH, hanya diberikan kepada KPM yang tercatat dalam DTKS. Bagi yang belum terdaftar, Anda dapat mengajukan usulan DTKS dengan memenuhi syarat berikut.
Ajukan Usulan DTKS dengan KTP dan KK
Syarat
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
Prosedur Pengusulan
1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan:
Calon penerima yang ingin diusulkan sebagai penerima DTKS harus mendaftar di kantor desa atau kelurahan setempat.
2. Input Data oleh Operator Desa
Data calon penerima dimasukkan oleh operator desa ke dalam sistem yang telah ditentukan oleh pemerintah.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
Verifikasi kelayakan calon penerima dilakukan melalui rapat musyawarah yang diadakan pemerintah desa atau kelurahan.
4. Upload Data ke SIKS-NG
Setelah diverifikasi, data tersebut diunggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) oleh operator desa.
5. Verifikasi Supervisor Kabupaten
Supervisor kabupaten akan meninjau dan menyetujui data yang diajukan.
6. Pengesahan oleh Bupati
Data yang disetujui oleh bupati kemudian diunggah kembali ke sistem untuk finalisasi.
Pengajuan ini umumnya diproses dalam waktu 7-15 hari kerja.
Biaya
Proses pengajuan DTKS dan bantuan sosial ini gratis. Apabila ada pihak yang meminta bayaran, laporkan segera kepada pihak berwenang.
Hal Penting untuk Diperhatikan KPM
Pengajuan usulan DTKS tidak menjamin langsung menjadi penerima bantuan. Data calon penerima akan melewati proses verifikasi dan validasi yang sesuai dengan prosedur.
Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat memastikan pengajuan bantuan berlangsung lancar, sehingga bantuan bisa disalurkan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.