POSKOTA.CO.ID – Peringatan keras diberikan kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai penerima bansos reguler Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah menetapkan aturan tegas bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos BPNT dan PKH.
Para penerima BPNT dan PKH dilarang keras untuk mendapatkan dua bantuan sosial lainnya.
Jika tetap menerima, bantuan PKH dan BPNT yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan otomatis dicoret dari sistem.
Lalu, apa saja bantuan yang dimaksud? Simak artikel ini untuk informasi selengkapnya.
Jenis Bansos yang Dilarang Diterima
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos Senin 9 September 2024, salah satu bantuan yang tidak boleh diterima oleh penerima PKH dan BPNT adalah BLT Dana Desa atau BLT untuk warga miskin ekstrem.
Program ini disalurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang berbeda dengan bantuan sosial reguler seperti PKH dan BPNT yang berasal dari Kementerian Sosial.
Syarat utama penerima BLT Dana Desa adalah warga yang belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah.
Jika KPM PKH atau BPNT tetap menerima BLT Dana Desa, sistem akan mendeteksi adanya penerimaan bantuan ganda atau double bansos.
Akibatnya, pencairan bantuan berupa saldo dana PKH dan BPNT milik KPM tersebut akan otomatis dihentikan karena terdeteksi sebagai penerima double bansos.
2. Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Berat
Bantuan kedua yang dilarang diterima oleh KPM PKH dan BPNT adalah bantuan permakanan, baik bagi lansia maupun penyandang disabilitas berat.
