Selamat bagi NIK -KTP yang tercantum di DTKS siap menrima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Pinterest)

EKONOMI

SELAMAT, NIK E-KTP yang Tercantum di DTKS Siap Terima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024!

Minggu 08 Sep 2024, 00:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) siap menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024.

Pendataan NIK E-KTP pada DTKS dilakukan oleh pemerintah agar bantuan dapat tersalurkan sesuai sasaran.

Dengan adanya pendataan ini, pemerintah bisa mengetahui daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat subsidi bansos PKH 2024.

Tentunya NIK E-KTP yang terdata telah lolos persyaratan dari pemerintah sesuai ketetapan.

Syarat Menerima Bansos PKH 2024

Penyaluran dana dilakukan oleh pemerintah dalam satu tahun terbagi menjadi empat tahapan kepada setiap KPM

Nominal uang yang diberikan tentunya berbeda disesuaikan dengan kategori penerima.

Dana Rp2.400.000 ini diberikan khusus kepada kategori KPM penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

Setiap tahapnya, KPM penyandang disabilitas berat dan lansia menerima dana sebesar Rp600.000.

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024

Penyaluran juga biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui Pos Indonesia dan Rekening Himbara seperti BNI, BRI, BSI, BTN dan Bank Mandiri.

Namun memasuki tahapan ketiga ini, penyaluran hanya bisa dilakukan melalui Rekening Himbara saja.

Dengan begitu KPM bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan salah satu jenis Rekening Himbara yang tersedia.

Setelah memiliki Rekening Himbara, penerima bisa melakukan pengecekan status melalui website Kemensos RI.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Sekian informasi terkait pencairan saldo dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
saldo dana bansosBansos PKH 2024Saldo DANA Gratisdtksbank himbara

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor