SELAMAT, NIK E-KTP yang Tercantum di DTKS Siap Terima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024!

Minggu 08 Sep 2024, 00:09 WIB
Selamat bagi NIK -KTP yang tercantum di DTKS siap menrima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000.  (Pinterest)

Selamat bagi NIK -KTP yang tercantum di DTKS siap menrima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) siap menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024.

Pendataan NIK E-KTP pada DTKS dilakukan oleh pemerintah agar bantuan dapat tersalurkan sesuai sasaran.

Dengan adanya pendataan ini, pemerintah bisa mengetahui daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat subsidi bansos PKH 2024.

Tentunya NIK E-KTP yang terdata telah lolos persyaratan dari pemerintah sesuai ketetapan.

Syarat Menerima Bansos PKH 2024

  • WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  • Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
  • Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
  • Apabila sudah memenuhi persyaratan, penerima akan mendapat uang elektronik dengan nominal sesuai dengan kategori KPM yang sudah ditentukan.

Penyaluran dana dilakukan oleh pemerintah dalam satu tahun terbagi menjadi empat tahapan kepada setiap KPM

Nominal uang yang diberikan tentunya berbeda disesuaikan dengan kategori penerima.

Dana Rp2.400.000 ini diberikan khusus kepada kategori KPM penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

Setiap tahapnya, KPM penyandang disabilitas berat dan lansia menerima dana sebesar Rp600.000.

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024

  • Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua dilakukan pada bulan April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga dilakukan pada bulan Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember 2024.

Penyaluran juga biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui Pos Indonesia dan Rekening Himbara seperti BNI, BRI, BSI, BTN dan Bank Mandiri.

Namun memasuki tahapan ketiga ini, penyaluran hanya bisa dilakukan melalui Rekening Himbara saja.

Dengan begitu KPM bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan salah satu jenis Rekening Himbara yang tersedia.

Berita Terkait

News Update