Nama Anda Tertulis Jadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 Program Bantuan Sosial Pemerintah via BPNT, Cek Progres Jadwal Pencairan September-Oktober 2024 di Sini

Minggu 08 Sep 2024, 19:19 WIB
Saldo dana Rp2.400.000 dari program bantuan sosial via BPNT diterima nama Anda yang tertulis oleh pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Saldo dana Rp2.400.000 dari program bantuan sosial via BPNT diterima nama Anda yang tertulis oleh pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Informasi mengenai pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000 dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) Anda.

Penyaluran dana BPNT ini bisa dilakukan melalui ATM yang bekerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Mandiri.

Untuk memudahkan pencairan, pastikan Anda telah menyiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar proses tarik tunai dapat dilakukan dengan lancar.

Perlu dicatat bahwa penerima bantuan sosial yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

Namun, golongan tersebut harus tertulis dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga bansos layak diterima.

Sebelum dana bantuan dicairkan, ada sejumlah proses yang dilakukan pemerintah saat melakukan penyeleksian penerima manfaat.

Salah satunya adalah pemutakhiran data di DTKS. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial BPNT diberikan kepada KPM yang benar-benar berhak.

Perubahan dalam data DTKS mungkin berakibat pada status penerima manfaat.

Di mana KPM yang sebelumnya menerima bantuan belum tentu akan mendaoatkan kembali  pada periode berikutnya.

Hal ini bisa terjadi jika pemerintah menilai bahwa KPM telah mandiri secara ekonomi dengan penghasilan di atas upah minimum.

Sementara itu, proses pencairan bansos BPNT akan berlangsung untuk alokasi periode September-Oktober 2024.

Dengan demikian jadwal pencairan untuk periode ini belum dapat dipastikan karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap dan waktu pembagian bisa berbeda di setiap daerah.

Setiap KPM PKH akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, dan penyaluran bansos ini dilakukan setiap dua bulan sekali dengan total Rp400.000 untuk dua bulan.

Maka total pencairan bansos ini selama satu tahun adalah Rp2.400.000 dalam enam kali atau periode alokasi.

Pemerintah mengimbau agar dana yang diberikan dapat digunakan oleh penerima manfaat untuk membeli kebutuhan pangan sehari-hari seperti beras, telur, dan bahan pokok lainnya.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui NIK E-KTP.

- Telah tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Mempunyai penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

- Berasal dari keluarga miskin/kurang mampu

- Bukan ASN, TNI, atau Polri.

- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.

Cara Tarik Tunai Kartu KKS Bansos BPNT di ATM

Berikut cara melakukan tarik tunai kartu KKS bansos BPNT di ATM:

1. Datangi mesin ATM terdekat sesuai dengan bank penerbit kartu KKS.

2. Masukkan kartu ke mesin dan input PIN.

3. Silahkan pilih opsi “Tarik Tunai”.

4. Pilih nominal yang ingin dicairkan, misalnya Rp100.000.

5. Tunggu hingga uang keluar dari mesin ATM.

6. Begitu uang keluar segera ambil. Kenudian pilih opsi “Tidak” tak akan melanjutkan transaksi.

7. Setelah itu kartu KKS akan keluar dari mesin. Silahkan ambil dan simpan kembali.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update