POSKOTA.CO.ID – Selamat bagi para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Status Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT tahap ketiga tahun 2024 di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) saat ini telah mengalami pembaruan.
Update ini khususnya terjadi pada Bansos PKH yang dicairkan untuk periode Juli-Agustus-September.
Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar minimal akan terisi saldo dana sebesar Rp225.000, Rp600.000, dan Rp825.000.
Untuk informasi lebih lanjut, simak artikel ini hingga tuntas.
Perubahan Status SIKS NG
Disampaikan kanal YouTube Diary Bansos, Jumat, 6 September 2024 kemarin, terlihat bahwa status penyaluran Bansos PKH dan BPNT telah berubah, khususnya bagi KPM yang beralih dari penyaluran melalui PT Pos ke rekening KKS.
Seperti telah dijelaskan di atas, proses ini berlaku untuk penyaluran tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September 2024.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pengecekan di akun SIKS NG, status penyaluran bantuan BPNT atau sembako telah terlebih dahulu mengalami pembaruan. Penyaluran BPNT kini dilakukan oleh bank, bukan lagi melalui PT Pos Indonesia.
Misalnya, di Banyuwangi, penyalur bantuan adalah Bank Mandiri dengan menggunakan sistem pembukaan rekening kolektif (burekol).
Pada Jumat kemarin, pembaruan status juga terjadi pada bantuan PKH yang terpantau telah diperbarui di SIKS-NG untuk periode Juli hingga September 2024.
Peralihan distribusi dana Bansos dari PT Pos ke bank penyalur berbeda-beda, bergantung dari kebijakan pihak berwenang dan wilayah.
Sebagai contoh, di Aceh bantuan disalurkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), sementara di wilayah lain dapat disalurkan oleh Bank BNI atau Bank BRI. Di Banyuwangi misalnya, bantuan disalurkan oleh Bank Mandiri.
Tahapan Penyaluran Bansos
Dalam proses penyaluran bantuan melalui sistem burekol, rekening kolektif akan dibuka bagi KPM PKH dan BPNT.
Setelah rekening terbuka, bank penyalur akan mendistribusikan buku rekening dan Kartu KKS ATM Merah Putih kepada KPM.
Namun, bantuan tidak langsung masuk setelah distribusi buku rekening dan Kartu KKS.
Tahapan berikutnya meliputi verifikasi rekening, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan (SPP), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah semua proses selesai, bantuan akan ditransfer ke rekening KPM melalui mekanisme Standing Instruction (SI).
Jika proses ini berjalan lancar, KPM yang telah menerima Kartu KKS baru akan mendapatkan bantuan mulai September 2024.
Besaran Dana Bansos yang Diterima
Berdasarkan penyaluran tiga bulan (Juli-September 2024), besaran bantuan yang diterima KPM bervariasi tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:
KPM PKH Murni
Penerima hanya bantuan PKH dengan minimal bantuan sebesar Rp225.000 untuk anak sekolah tingkat SD.
KPM BPNT Murni
Penerima hanya bantuan BPNT dengan jumlah Rp600.000 untuk tiga bulan (Rp200.000 per bulan).
KPM PKH + BPNT
Penerima bantuan PKH dan BPNT akan mendapatkan total minimal Rp825.000, termasuk Rp225.000 untuk bantuan PKH bagi anak sekolah tingkat SD dan Rp600.000 untuk bantuan BPNT.
Proses Pencairan Bansos
Apabila seluruh tahapan berjalan tanpa hambatan, pencairan bantuan PKH dan BPNT bagi KPM yang beralih dari PT Pos ke Kartu KKS diharapkan terealisasi pada September 2024.
Mengacu pada pengalaman sebelumnya, begitu status SI muncul di SIKS-NG, bantuan umumnya dicairkan dalam kurun waktu 1 hingga 7 hari.
KPM disarankan untuk terus memantau perkembangan di SIKS-NG dan berharap agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar tanpa masalah.
DISCLAIMER: Penggunaan kata Anda pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang memenuhi kategori tertentu sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos RI). Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.