Program Kartu Prakerja ditujukan untuk mereka yang sudah cukup dewasa dan berada di luar jalur pendidikan formal.
Dengan demikian, peserta harus berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
3. Sedang Mencari Kerja, Terkena PHK, atau Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Peserta program ini terutama ditujukan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan atau mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja).
Selain itu, pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mengikuti program ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keterampilan mereka dalam berwirausaha.
Dengan begitu, program ini juga memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin memulai usaha atau mengembangkan usaha kecilnya.
4. Status Pekerjaan
Syarat lainnya adalah peserta tidak boleh sedang menjabat sebagai pejabat negara, anggota DPR/DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, kepala desa, ataupun bekerja di BUMN/BUMD.
Program ini difokuskan untuk masyarakat umum yang membutuhkan bantuan, bukan untuk mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dari jabatan negara.
5. Maksimal 2 Penerima dalam 1 Kartu Keluarga (KK)
Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal hanya dua orang yang bisa menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program tersebar lebih luas dan tidak hanya terpusat pada satu keluarga saja.