POSKOTA.CO.ID – Selamat! Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah terdaftar sebagai penerima saldo Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada sebanyak 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan pencairan dilakukan secara bulanan, dua bulanan, atau tiga bulanan, dengan nominal Rp200.000 per bulan.
Jika pencairan dilakukan setiap dua bulan, Anda akan mendapatkan Rp400.000. Sedangkan, jika pencairan dilakukan setiap tiga bulan, bantuan yang diterima sebesar Rp600.000.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mekanisme Pengajuan Usulan DTKS dengan KTP dan KK
Bagi Anda yang ingin mengajukan usulan agar terdaftar dalam DTKS, berikut adalah syarat dan prosedurnya berdasarkan laman resmi sippn.menpan.go.id:
Syarat Pengajuan:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
Langkah-Langkah Pengusulan:
1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima DTKS mendaftar di kantor desa atau kelurahan.
2. Input Data oleh Operator Desa
Operator desa memasukkan data calon penerima ke dalam format yang ditentukan.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
Desa/kelurahan mengadakan musyawarah untuk memeriksa kelayakan calon penerima DTKS dan bansos.
4. Pengunggahan Data
Operator desa mengunggah data usulan beserta berita acara hasil musyawarah ke dalam aplikasi SIKS-NG.
5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten
Supervisor kabupaten memverifikasi, memvalidasi, dan memfinalisasi data usulan yang diunggah.
6. Pengesahan oleh Bupati
Supervisor kabupaten membuat surat pengesahan yang ditandatangani oleh bupati dan diunggah ke SIKS-NG.
Waktu Penyelesaian
Proses pengusulan ini akan selesai dalam 7-15 hari kerja.
Biaya
Pengusulan DTKS dan bansos ini tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan ke pihak berwenang.
Pastikan data yang diunggah sudah benar dan akurat, karena proses verifikasi tidak menjamin otomatis diterima sebagai penerima bantuan.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.