POSKOTA.CO.ID - NIK dan nama di KTP Anda berhak dapat dana bantuan sosial (bansos) pemerintah Rp2.400.000 lewat BPNT via BTN, BNI, BSI, dan himbara lainnya! Begini kriteria penerimanya.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bansos reguler dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang berguna untuk mensejahterakan masyarakat miskin atau rentan miskin.
Besaran dananya sebesar Rp200.000 per bulan. Biasanya disalurkan tiap dua-tiga bulan sekali sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerimanya dapat Rp400.000-Rp600.000.
Total per tahunnya memperoleh Rp2.400.000 yang selama beberapa tahap pencairan itu, akan dikirimkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih bank himbara.
Mulai sekarang, sudah tidak lagi menerima pencairan melalui PT Pos Indonesia, hanya berlaku di beberapa daerah saja.
Lantas, apa kriteria untuk menjadi penerima BPNT? Mari simak lebih lengkapnya di sini.
Kriteria Penerima BPNT
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga yang kondisi sosial ekonominya 25 persen terendah di data kelurahan.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
- Belum atau tidak pernah menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Kategori keluarga tidak mampu.
- Bukan pendamping sosial PKH.
Cara Daftar BPNT
1. Daftar BPNT Secara Online
- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Membuat akun dengan mengisi nomor KK, NIK, nama lengkap, dan alamat email.
- Setelah itu masuk ke beranda aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan" di bagian atas halaman.
- Pilih "Tambah Usulan".
- Mengisi data diri sesuai yang dipersyaratkan, lalu pilih jenis Bansos PKH.
- Menunggu proses verifikasi dan validasi, habis itu selesai.
2. Daftar BPNT Secara Offline
- Menyiapkan KTP dan KK.
- Mengunjungi kantor desa/kelurahan setempat dan menyerahkan dokumen tersebut.
- Pengadaan proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa.
- Hasilnya akan diserahkan ke dinas sosial setempat untuk melanjutkan pelaporan kepada bupati/wali kota.
- Dari bupati/wali kota akan dilanjutkan ke menteri sosial.
- Jika memenuhi syarat, maka akan disahkan oleh Kemensos.
Proses Penerimaan Bansos BPNT
Data calon KPM akan dimasukkan oleh operator desa domisili masing-masing (jika daftar secara offline). Setelah diinput, akan dilakukan musyawarah desa/kelurahan.
Dilanjutkan dengan melakukan upload data oleh operator desa ke aplikasi SIKS-NG. Lalu melakukan verifikasi oleh supervisor kabupaten dan bupati akan menentukan sah atau tidaknya data tersebut.
Proses pengusulan data di DTKS akan selesai dalam waktu paling lama 7 sampai 15 hari kerja. Pengusulan ini tidak dipungut biaya sama sekali.
Pengusulan tidak langsung menjadi penerima bansos, tetap akan dilakukan verifikasi dan validasi data yang lolos dalam DTKS.
Hal tersebut dilakukan agar tahu KPM yang diajukan layak atau tidak menerima saldo dana bansos tahunan sebesar Rp2.400.000 ini.