Ilustrasi 9 Hak Nasabah Pinjaman Online untuk HIndari Intimidasi Berlebihan dari DC (Freepik.com/8photo)

EKONOMI

Kena Teror DC Pinjol ke Nomor HP hingga Langsung Datang ke Rumah? Ketahui 9 Hak Nasabah Pinjaman Online untuk HIndari Intimidasi Berlebihan

Sabtu 07 Sep 2024, 12:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Debitur atau nasabah pinjaman online (pinjol) memiliki hak yang bisa digunakan sebagai perlindungan diri mereka dari intimidasi yang berlebihan dari pihak peminjam. 

Seperti diketahui, banyak kejadian di mana nasabah pinjol diperlakukan di luar batas oleh DC (debt collector) yang bertugas menagih utang.

Para DC pinjol akan menunaikan tugasnya dengan memulai penagihan melalui nomor hp nasabah.

Kemungkinan terburuknya, jika nasabah gagal bayar (galbay) dari waktu jatuh tempo, beberapa DC pinjol dari perusahaan tertentu akan menyatroni rumah nasabah.

Padahal seharusnya, DC dan debitur bisa menyelesaikan permasalahan dterkait angsuran pinjaman online dengan negosiasi dan musyawarah.

Akan tetapi, tidak sedikit DC lapangan yang terkesan mengenyampingkan etika dan aturan pada saat menagih utang.

Di sisi nasabah pun sama, mereka juga semestinya memahami hak-hak sebagai peminjam supaya tidak bisa seenaknya diintimidasi.

Padahal, dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam, nasabah pinjaman online juga memiliki hak sebagai perlindungan diri.

9 Hak Nasabah Pinjol yang Harus Dipahami untuk Menghindari Intimidasi dan Teror DC Pinjol

1. Hak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap

Hak nasabah jika ditagih oleh DC pinjol pertama yakni mendapat informasi terkait utang secara lengkap dan jelas. Informasi tersebut antara lain jumlah utang, bunga, denda, dan tenor pembayaran.

2. Hak diperlakukan sopan

Debt collector penagih utang tidak boleh melakukan kekerasan kepada nasabah. Tindakan yang bersifat merendahkan nasabah seperti mengancam, menyakiti, dan mengintimidasi sangat dilarang.

3. Hak melaporkan DC jika melakukan perilaku yang tidak pantas

Debitur pinjaman online berhak melaporkan tindakan tidak pantas oleh DC Pinjol. Nasabah juga dapat melaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) supaya tindakan tersebut cepat ditangani.

4. Hak melaporkan kesalahan dalam perhitungan jumlah utang

Nasabah yang ditagih oleh DC lapangan juga berhak melaporkan kesalahan dalam perhitungan utang. 

Apabila terdapat kesalahan, maka perusahaan pinjol harus segera memperbaiki kesalahan tersebut dan berikan informasi transparan.

5. Hak negosiasi pembayaran

Nasabah berhak melakukan negosiasi dengan debt collector tentang jumlah utang. 

Selain itu, debitur juga bisa meminta penundaan, restrukturisasi utang, maupun pembayaran yang bertahap jika merasa sulit membayar

6. Hak menolak penagihan melalui pihak ketiga

Hak nasabah apabila ditagih utang berikutnya yakni menolak penagihan lewat pihak ketiga atau debt collector. Praktik penagihan utang harus dilakukan debt collector resmi dari pihak pinjol.

7. Hak mendapatkan bukti bayar

Penagihan utang dari DC lapangan kepada nasabah juga harus disertai bukti bayar. 

Bukti pembayaran utang sangat penting mencantumkan jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta identitas DC lapangan yang menagih.

8. Hak tidak dihubungi penagih yang berlebihan

Debt collector penagih utang tidak diperbolehkan menagih nasabah yang berlebihan, bahkan sampai meneror berkali-kali lewat nomor hp. 

Sebagai debitur, Anda berhak menentukan kapan waktu bisa dihubungi dan debt collector harus mengikuti keputusan tersebut.

9. Hak mengetahui ketentuan hukum

Nasabah pinjol berhak mengetahui hukum tentang penagihan utang dari DC lapangan. Hal ini, mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mengacu juga pada Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Itulah penjelasan mengenai hak-hak nasabah pinjaman online untuk bisa menghindari intimidasi berlebihan dan teror yang diberikan oleh DC pinjol.

Disclaimer: Selalu hindari untuk melakukan pinjaman online ke perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal yang tak terdaftar di OKJ guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjoldcdebt collectorpinjaman-onlineNasabahutangOKJ

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor