POSKOTA.CO.ID - 3 hal ini harus Anda tahu agar bisa gagal bayar (galbay) pinjol legal 2024 dengan aman. Berapa pun hutangnya jangan takut kepada DC lapangan.
Lantaran ini masih menjadi momok yang menakutkan bagi para debitur ketika mengalami tenggat pembayaran utang dari pinjol yang mereka ajukan.
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan pinjaman dana secara online yang tak perlu jaminan aset. Terdapat dua jenis pinjol, yakni pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.
Biasanya ada beberapa nasabah yang tidak kuat dalam melunasi utangnya sehingga harus galbay. Kebanyakan takut jika galbay akan didatangi Dept Collector (DC ) lapangan.
Maka dari itu, bagaimana bisa galbay dengan cara yang aman di pinjol legal 2024? Kanal YouTube bernama Kocheng Hoki membagikan tipsnya.
3 Hal Bisa Galbay Pinjol Legal 2024 dengan Aman
1. Penagihan Berdasarkan dari SE OJK
Seluruh pinjol legal di Indonesia mengacu pada undang-undang Surat Edaran (SE) OJK sehingga mereka tidak bisa melakukan seenaknya saat sedang penagihan.
Dilarang melakukan hal yang aneh-aneh dan tidak boleh melakukan tindakan sembarangan saat proses penagihan berlangsung.
2. Tidak Semua Pinjol Ada DC Lapangan
Konsekuensi dari galby pinjol legal sebenarnya tidaklah besar. Apalagi jika debitur tinggal di luar Jabodetabek, maka tidak semua pinjol memiliki DC lapangan yang akan menagih ke rumah nasabah.
Berbeda halnya yang berada di lingkup Jabodetabek, maka kemungkinan akan didatangi tergantung nominal utangnya serta jumlah dari DC lapangan pada tinjau tersebut.
Jika jumlah debitur yang galbay dan DC lapangannya sedikit, maka tidak semua nasabah akan didatangi untuk melakukan penagihan.