POSKOTA.CO.ID - Lima aplikasi Pinjaman Online (pinjol) ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga nasabah tidak perlu khawatir gagal bayar (galbay). Yuk, Simak informasi selengkapnya di sini.
Pinjol memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan pinjaman uang dalam waktu genting.
Pinjaman yang dapat diajukan sangat beragam variasi nominalnya, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Untuk mendapatkannya juga cukup mudah, hanya dengan modal nomor telfon dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Suku bunga yang ditawarkan oleh pinjol juga sangat beragam pada tiap pinjaman yang diajukan.
Sebagai informasi, ada dua jenis aplikasi pinjaman online yang bisa ditemukan di internet.
Dua jenis aplikasi tersebut adalah pinjaman online legal dan ilegal. Yang dimaksud dengan aplikasi pinjol legal adalah pinjaman yang diawasi dan disetujui oleh OJK.
Sedangkan, aplikasi pinjaman online illegal adalah aplikasi yang tidak diawasi dan disetujui oleh OJK.
Silakan simak daftar 5 aplikasi pinjol legal yang diawasi dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) di bawah ini.
Aplikasi Pinjol Legal yang Diawasi Oleh OJK
Berikut adalah daftar aplikasi pinjol legal yang diawasi oleh OJK:
- SPinjam
SPinjam adalah fitur pinjaman online yang disediakan oleh aplikasi e-commerce Shopee.