POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah masih disalurkan hingga September 2024 ini.
Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tercata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bantuan pemerintah tersebut.
Harap diingat, setiap daerah memiliki agenda waktu pembagian bansos yang berbeda-beda. Sehingga dana bantuan BPNT yang diterima Kartu Keluarga Manfaat (KPM) tidak akan serentak dan merata.
Mengenai besaran saldo dana bansos BPNT, penerima manfaat mendapat Rp200.000 per bulan.
Sehingga untuk pembagian rutin dua bulan, KPM berhak mengantongi bantuan sebesar Rp400.000.
Program bantuan ini menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
Dana finansial dari bansos BPNT tersebut diimbau pemerintah bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan sehari-hari seperti beras, telur, dan bahan pokok lainnya.
Pencairan bansos BPNT dicairkan dalam dua metode. Yaitu melalui Kantor Pos yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Kemudian lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tergabung dalam anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Diantaranya meliputi BRI, BNI, BSI, BTN dan Mandiri.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Untuk menerima BPNT pada tahun 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat penting.
1. Pertama, mereka harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.
2. Selanjutnya, nama penerima bantuan harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS ini berfungsi sebagai acuan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.
3. Penilaian dari pemerintah desa atau kelurahan juga menjadi bagian penting dari proses ini.
Keluarga yang terdaftar harus dinyatakan sebagai keluarga miskin berdasarkan berbagai indikator seperti kondisi tempat tinggal, pendapatan, serta akses terhadap layanan dasar.
3. Selain itu, penerima BPNT tidak boleh termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, karena kelompok tersebut dianggap memiliki penghasilan tetap dan tunjangan.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos BPNT 2024
Untuk mengetahui apakah Anda tercantum atau tidak sebagai penerima BPNT, sebaiknya cek bansos secara berkala di situs Kemensos. Berikut caranya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id pada browser handphone.
- Kemudian isi kolom data penerima manfaat mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Ketik nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak Kode”.
- Ketuk “Cari Data” lalu tunggu beberapa saat hingga data muncul.
- Terakhir, sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan data wilayah yang dimasukkan.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.