POSKOTA.CO.ID - Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dipastikan mulai cair kepada penerima pada Rabu, 4 Agustus 2024.
Kepastian itu disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Bantuan tersebut disalurkan kepada 533.649 penerima.
Penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut meliputi siswa SD hingga jenjang Pusat Kegiatan belajar Masyarakat (PKBM).
Sedikit informasi, KJP Plus adalah bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan gratis 12 tahun.
Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta mengupayakan para siswa berusia 6-21 tahun bisa menamatkan pendidikan mulai jenjang SD hingga SMA/SMK.
Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus
Setiap jenjang pendidikan SD, MP, SMA, hingga PKBM memiliki besaran bantuan berbeda-beda. Berikut besaran bantuannya:
SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Penggunaan biaya rutin secara tunai maksimal Rp100 setiap bulan. Sementara sisa uangnya dapat digunakan secara nontunai untuk kebutuhan lain.
Petunjuk Cek Status KJP Plus
Rekening setiap penerima akan terisi bansos KJP Plus melalui Bank DKI. Menurut informasi, uang gratis dikirimkan hingga 15 September 2024.
Untuk memastikan nama telah terdaftar dalam penerima bansos, silakan kunjungi situs kjp.jakarta.go.id. Berikut petunjuknya:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id.
- Masukkan NIK siswa pada kolom yang tersedia.
- Pilih 2024 sebagai tahun pencairan KJP Plus.
- Klik "Cari Data" untuk menayangkan status penerimaan KJP Plus.
Syarat Penerima Bansos KJP Plus
Jika belum mengajukan bantuan, siswa dipersilakan memenuhi persyaratan penerimaan KJP Plus terlebih dahulu. Berikut persyaratan KJP Plus:
- Siswa 6-21 tahun yang terdaftar di sekolah negeri atau swasta DKI Jakarta.
- Punya NIK sekaligus berdomisili di DKI Jakarta.
- Tercata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Golongan anak panti sosial, penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari pengemudi jaklingko, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Sekian informasi tentang bansos KJP Plus yang cair pada periode September 2024. Semoga bermanfaat bagi para siswa DKI Jakarta.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.