YES! NIK e-KTP Ini Memenuhi Kriteria Penerima Saldo Dana Rp450 Ribu dari KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024, Simak Informasinya di Sini

Sabtu 07 Sep 2024, 15:08 WIB
Ilustrasi anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 2. (Pixabay)

Ilustrasi anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 2. (Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) memenuhi kriteria saldo dana Rp450 Ribu dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun ini. Yuk, simak informasi selengkapnya di sini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyalurkan saldo dana bantuan kepada para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuannya.

Melalui KJP Plus ini, para peserta didik yang menerima bantuan mendapatkan kesempatan untuk bersekolah dengan fasilitas yang merata.

Program ini juga merupakan salah satu upaya pemprov dalam menanggulangi masalah pendidikan keluarga tidak mampu.

KJP Plus akan memfasilitasi pesertanya dengan saldo dana yang bisa digunakan untuk membayar SPP, membeli kebutuhan sekolah, bahkan hingga menjadi uang saku atau jajan para peserta yang menerimanya.

Kabar baiknya, saldo dana bansos ini akan segera disalurkan kepada para peserta didik yang terdaftar.

Pendaftaran KJP Plus tahap 2 2024 dapat dipastikan akan tutup pada tanggal 13 bulan September ini.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari KJP Plus ini, sebab setiap peserta didik di DKI Jakarta bisa mengajukan bantuan KJP.

Silakan simak informasi berikut untuk mendaftarkan diri ke KJP Plus tahap 2 tahun 2024 di bawah ini.

Syarat Mendaftarkan KJP Plus Tahap 2

Berikut adalah syarat-syarat untuk mendaftarkan diri ke KJP Plus tahap 2 tahun ini:

  • NIK KTP Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Berdomisili di DKI Jakarta
  • Sedang menempuh pendidikan di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
  • Minimal umur 6 tahun dan maksimal 21 tahun untuk menerima bantuan KJP
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bansos

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, peserta didik bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan saldo dana bansos KJP Plus tahap 2.

Berita Terkait
News Update