Siap-Siap! Saldo Dana Rp300.000 Segera Cair Lewat Bantuan KJP, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Kamis 05 Sep 2024, 23:03 WIB
Pendaftaran KJP masih dibuka hingga 13 September 2024, simak cara daftarnya.(kjp.jakarta.go.id/Dadan)

Pendaftaran KJP masih dibuka hingga 13 September 2024, simak cara daftarnya.(kjp.jakarta.go.id/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan Rp300.000 untuk siswa SMP akan cair lewat bantuan Kartu Jakarta Pintar.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program bantuan sosial di Jakarta yang memberikan bantuan keuangan kepada anak-anak dari keluarga miskin untuk pendidikan. 

Saldo bantuan yang diberikan untuk siswa penerima KJP disesuaikan dengan jenjang sekolahnya masing-masing.

Siswa SD di sekolah negeri akan mendapatkan Rp250.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp250.000 ditambah biaya SPP Rp130.000 setiap bulannya.

 Siswa SMP di sekolah negeri akan mendapatkan Rp300.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp300.000 ditambah biaya SPP Rp170.000 setiap bulannya.

Siswa SMA di sekolah negeri akan mendapatkan Rp420.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp300.000 ditambah biaya SPP Rp290.000 setiap bulannya.

Syarat Penerima Bantuan KJP

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan KJP, berikut ini persyaratannya:

Persyaratan Umum

  • Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.
  • Terdaftar  sebagai  peserta  didik  pada  satuan  pendidikan  negeri  atau  swasta di DKI Jakarta.
  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Persyaratan Khusus

  • Terdaftar dalam DTKS.
  • Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang  disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II tahun 2024 akan berlangsung hingga 13 September 2024.

Cara Daftar Bantuan KJP

Lakukan cara berikut ini untuk lakukan pendaftaran KJP tahap II berikut ini.

Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah  pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu Keluarga.
  2. Foto copy KTP orang tua/wali peserta didik.
  3. Cetak Bukti Terdaftar di DTKS / screenshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/
  4. Isian formulir.
  5. Surat permohonan kepada Gubernur.
  6. Surat pernyataan ketaatan menggunakan  dana KJP Plus sesuai ketentuan (format  standar disediakan sekolah).
  7. Poin 4, 5, 6 silahkan unduh.
  8. Kumpulkan berkas/dokumen online.
  9. Berkas poin 1 sampai 6 dikumpulkan di sekolah oleh orang tua/wali, melalui wali kelas sesuai jadwal dari wali kelas masing masing, serta dilakukan wawancara.

Dana yang diberikan pemerintah lewat bantuan KJP ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan siswa, baik secara tunai maupun non tunai.

Berita Terkait

News Update