POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan Rp300.000 untuk siswa SMP akan cair lewat bantuan Kartu Jakarta Pintar.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program bantuan sosial di Jakarta yang memberikan bantuan keuangan kepada anak-anak dari keluarga miskin untuk pendidikan.
Saldo bantuan yang diberikan untuk siswa penerima KJP disesuaikan dengan jenjang sekolahnya masing-masing.
Siswa SD di sekolah negeri akan mendapatkan Rp250.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp250.000 ditambah biaya SPP Rp130.000 setiap bulannya.
Siswa SMP di sekolah negeri akan mendapatkan Rp300.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp300.000 ditambah biaya SPP Rp170.000 setiap bulannya.
Siswa SMA di sekolah negeri akan mendapatkan Rp420.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp300.000 ditambah biaya SPP Rp290.000 setiap bulannya.
Syarat Penerima Bantuan KJP
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan KJP, berikut ini persyaratannya:
Persyaratan Umum
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Persyaratan Khusus
- Terdaftar dalam DTKS.
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II tahun 2024 akan berlangsung hingga 13 September 2024.
Cara Daftar Bantuan KJP
Lakukan cara berikut ini untuk lakukan pendaftaran KJP tahap II berikut ini.
Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy KTP orang tua/wali peserta didik.
- Cetak Bukti Terdaftar di DTKS / screenshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/
- Isian formulir.
- Surat permohonan kepada Gubernur.
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah).
- Poin 4, 5, 6 silahkan unduh.
- Kumpulkan berkas/dokumen online.
- Berkas poin 1 sampai 6 dikumpulkan di sekolah oleh orang tua/wali, melalui wali kelas sesuai jadwal dari wali kelas masing masing, serta dilakukan wawancara.
Dana yang diberikan pemerintah lewat bantuan KJP ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan siswa, baik secara tunai maupun non tunai.