POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosiak Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 segera dicairkan, simak informasi dan syaratnya di sini.
Program Kartu Jakarta Pintar Plus atay KJP Plus adalah program yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk siswa sekolah.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan social kepada anak-anak dari keluarga penerima m anfaat yang masih usia sekolah.
KJP Plus menyalurkan dana bantuannya melalui kartu khusus yang bisa digunakan siswa penerima untuk membeli kebutuhan pendidikannya.
Saldo bantuan yang diberikan untuk siswa penerima KJP disesuaikan dengan jenjang sekolahnya masing-masing.
Siswa SD di sekolah negeri akan mendapatkan Rp250.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp250.000 ditambah biaya SPP Rp130.000 setiap bulannya.
Siswa SMP di sekolah negeri akan mendapatkan Rp300.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp300.000 ditambah biaya SPP Rp170.000 setiap bulannya.
Siswa SMA di sekolah negeri akan mendapatkan Rp420.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp300.000 ditambah biaya SPP Rp290.000 setiap bulannya.
Syarat Penerima KJP Plus
Adapun syarat yang harus dipenuhi penerim KJP Plus untuk mendapatkan saldo bantuan:
- Siswa berusia 6 hingga 21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik di satuan Pendidikan di Jakarta