NIK KTP Ini Bisa Segera Disalurkan Bansos KJP Plus Rp450 Ribu Tahap 2 2024, Simak Informasinya di Sini

Kamis 12 Sep 2024, 21:06 WIB
Ilustrasi anak penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar. (Pixabay)

Ilustrasi anak penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar. (Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini bisa didaftarkan menjadi penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 2024. Silakan simak informasi selengkapnya di sini.

Kartu Jakarta Pintar Plus adalah inisiasi pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mewujudkan cita-cita bangsa dalam pendidikan.

KJP memberikan solusi kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu yang NIK Kartu Keluarga (KK) dan KTPnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melalui KJP Plus, para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan diberikan bantuan berupa saldo yang bisa dicairkan.

Tujuan utama dari KJP Plus adalah membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dari para peserta didik yang terdaftar.

Kebutuhan pendidikan yang dimaksud adalah alat tulis, bayaran spp, ongkos transportasi, uang buku, hingga uang saku dan tabungan.

Bantuan sosial ini akan disalurkan kepada peserta didik terdaftar dari seluruh jenjang pendidikan di DKI Jakarta.

Bantuan yang disalurkan oleh KJP Plus ini juga memiliki nominal yang berbeda tiap jenjang pendidikannya.

Silakan simak informasi lebih lanjut terkait nominal bantuan KJP Plus berikut cara cek status penerimanya di bawah ini.

Nominal Bantuan KJP Plus

Berikut adalah nominal bantuan KJP Plus yang akan disalurkan kepada seluruh penerima manfaatnya:

  • SD/MI Rp250.000 per bulan dan ditambah Rp130.000 untuk SPP
  • SMP/MTS Rp300.000 per bulan dan ditambah SPP Rp170.000
  • SMA Rp420.000 per bulan dan ditambah SPP Rp290.000
  • SMK Rp450.000 per bulan ditambah SPP Rp240.000

Dengan nominal sebesar itu, pemerintah berharap untuk para peserta didik bisa memenuhi kebutuhan pendidikannya.

Berita Terkait
News Update