Masuk Kriteria Ini, Siswa Berhak Terima Saldo Dana Bansos KJP Plus September 2024, Cek Selengkapnya!

Rabu 11 Sep 2024, 21:10 WIB
Kriteria penerima saldo dana bansos KJP Plus September 2024. (Instagram/@upt.p4op)

Kriteria penerima saldo dana bansos KJP Plus September 2024. (Instagram/@upt.p4op)

POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memiliki program berupa saldo dana bantuan sosial (bansos) bagi siswa sekolah.

Program bansos yang dinamakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tersebut dibagikan kepada siswa supaya bisa menamatkan jenjang pendidikan 12 tahun.

Setiap siswa di jenjang SD hingga SMA berhak menerima bantuan langsung tunai. Namun besarannya berbeda-beda setiap jenjang pendidikan.

Penyaluran KJP Plus sudah dimulai pada 4 September 2024. Sebanyak 533.649 siswa terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos tersebut.

Kriteria Penerima KJP Plus

Untuk menerima bantuan tersebut, setiap siswa harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Berikut kriteria penerima KJP Plus:

  • Siswa berusia 6-21 tahun yang terdaftar di sekolah negeri atau swasta DKI Jakarta.
  • Punya NIK sebagai warga DKI Jakarta.
  • Berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpady Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Golongan anak panti sosial, penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari pengemudi jaklingko, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan Anak Tidak Sekolah (ATS).

Setelah kualifikasi terpenuhi, selanjutnya siswa dapat mendaftarkan diri dengan membawa berkas-berkas di bawah ini:

  • Form Kelengkapan Data (diunduh di situs KJP Plus)
  • Surat Permohonan KJP Plus (diunduh di situs KJP Plus)
  • Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Salinan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bansos operasional pendidikan bagi siswa dan keluarga tidak mampu

Cara Cek Status KJP Plus

KJP Plus ditransfer ke rekening setiap penerima via Bank DKI. Untuk memastikan penerima segera mendapatkan bantuan, berikut cara cek status:

  1. Masuk situs resmi kjp.jakarta.go.id.
  2. Isi kolom dengan NIK siswa di halaman utama.
  3. Pilih 2024 sebagai tahun pencairan.
  4. Lalu, pilih tahapan pencairan sesuai periode yang hendak dicek.
  5. Tekan tombol "Cari Data" untuk menampilkan status penerimaan KJP Plus.

Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus

Setiap jenjang pendidikan SD, MP, SMA, hingga PKBM berbeda-beda menerima besaran saldo dana bansos berbeda. Simak besaran bantuan:

SD/MI

  • Biaya rutin per bulan: Rp135.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000 

SMP/MTs

  • Biaya rutin per bulan: Rp185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

SMA/MA

  • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp185.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
Berita Terkait
News Update