POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2024 akan buka pendaftarannya mulai 18 September! Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk calon penerima.
KJP Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Besaran dananya tergantung tingkat jenjang pendidikan siswa. Paling kecil senilai Rp250.000 untuk tingkat SD dan paling besar sebanyak Rp450.000 untuk SMK.
Disalurkan melalui Bank DKI saja. Penggunaan dana bansosnya untuk berbagai keperluan sekolah, seperti alat tulis, seragam, dan lain sebagainya.
Lantas, kapan dibukanya pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2024 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM? Simak jadwalnya di sini.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2024 dibuka mulai 18 September sampai 8 Oktober 2024. Calon KPM bisa mengikuti seleksinya lewat pendataan sekolah mereka.
Waktu verifikasi sekolah ke dinas pendidikan pada 9 hingga 15 Oktober 2024 dan waktu penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur pada 16 sampai 31 Oktober mendatang. Berikut rincian tanggalnya.
1. Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 untuk Tingkat SD/Mi
- Pendaftaran: 18-23 September 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024
2. Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 untuk Tingkat SMP/MTs
- Pendaftaran: 25-30 September 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024
3. Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 untuk Tingkat SMA/MA, SMK, PKBM
- Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024
Syarat Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
- Terdaftar dan masih aktif di sekolah atau satuan pendidikan di DKI Jakarta.
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lainnya.
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
- Menggunakan angkutan umum.
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
- Daya pemanfaatan internet rendah.
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
- Formulir kelengkapan data.
- Surat permohonan KJP Plus.
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy KK.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah.
- Pernyataan ketaatan penggunaan bansos, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024.
Itulah dia penjelasan proses dari jadwal, syarat, dan dokumen untuk pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yang mulai dibuka pada 18 September. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.