JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bakal dicabut Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta? Cek penjelasan lengkapnya di sini.
Terdapat kabar bahwa ada anggota dewan yang meminta pencabutan program bansos untuk peserta didik DKI Jakarta ini.
Menurutnya, lebih baik anggaran dari KJP Plus dialihkan ke program sekolah swasta gratis.
Hal ini dikarenakan ditemukan banyak pelanggaran dari penerima bansos tersebut, seperti menggadaikan kartu bantuan sampai digunakan untuk hal yang di luar ketentuan.
Sebanyak 75.000 aduan terkait KJP Plus yang akan dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta karena hal tersebut.
Jadi, apakah permintaan tersebut akan diterima dan dilaksanakan oleh Disdik Jakarta? Berikut penjelasannya.
Kebenaran Pencabutan KJP Plus
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa memang benar ada permintaan tentang memprioritaskan sekolah gratis.
Anggaran dari sekolah gratis ini diambil dari dana pendidikan yang sudah naik sebesar 25 persen yang sebelumnya hanya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak Rp81.7 triliun.
Namun, ternyata pemerintah akan tetap mengadakan KJP Plus setelah program sekolah gratis dilaksanakan di sekolah negeri maupun swasta.
KJP Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).