POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Bansos KJP Plus Tahap 2 sedang berlangsung hingga 13 September 2024. Bantuan ini ditujukan untuk siswa di DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu.
Program KJP Plus Tahap 2 merupakan kelanjutan dari program bantuan sosial tahap sebelumnya.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan dan menunjang kebutuhan belajar siswa.
Selama masa pendaftaran, calon penerima harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Persyaratan Penerima KJP Plus
Beberapa syarat utama meliputi status sebagai warga DKI Jakarta dan terdaftar di sekolah negeri atau swasta.
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Sementara peryaratan khususnya sebagai berikut:
- Terdaftar dalam DTKS
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
- Tata Cara orangtua/wali peserta didik mendaftar KJP Plus Tahap 2 tahun 2024
Setelah menyiapkan persyaratan, orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah saat pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024.
Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun sampai dengan 13 September 2024.
Syarat dokumen yang harus disiapkan yaitu:
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy KTP orangtua/wali peserta didik
- Cetak Bukti Terdaftar di DTKS / screnshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/
- Isian formulir
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Poin 4, 5, 6 silahkan unduh dan di cetak di https://drive.google.com/drive/folders/1ShzShrhszK31wEwLn6CyvQT4XcH_hN6q
- Mengumpulkan berkas/dokumen online
Berkas poin 1 sampai 6 dikumpulkan di sekolah oleh orangtua/wali, melalui walikelas sesuai jadwal dari wali kelas masing masing, serta dilakukan wawancara
Selain itu, siswa yang menerima bantuan juga diwajibkan aktif belajar dan berprestasi. Kegagalan memenuhi syarat ini dapat berakibat pada pencabutan bantuan.
Jumlah dana bantuan yang diterima akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa.
Dana KJP Plus ini bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok pendidikan. Beberapa di antaranya adalah seragam sekolah, buku, dan alat tulis.
Penting untuk mencatat tenggat waktu pendaftaran yaitu 13 September 2024. Setelah tanggal tersebut, pendaftaran akan ditutup dan proses seleksi akan dimulai.
Pemerintah DKI Jakarta berharap bantuan ini dapat membantu siswa yang membutuhkan.
Dengan demikian, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari