Jangan lupa, pendaftaran KJP plus tahap 2 masih dibuka segera siapkan diri Anda untuk mendaftar. (kjp.jakarta.go.id)

EKONOMI

Masih Dibuka! Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Segera Daftar, Cek di Sini Syaratnya

Jumat 06 Sep 2024, 21:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Bansos KJP Plus Tahap 2 sedang berlangsung hingga 13 September 2024. Bantuan ini ditujukan untuk siswa di DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu.

Program KJP Plus Tahap 2 merupakan kelanjutan dari program bantuan sosial tahap sebelumnya.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan dan menunjang kebutuhan belajar siswa.

Selama masa pendaftaran, calon penerima harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Persyaratan Penerima KJP Plus

Beberapa syarat utama meliputi status sebagai warga DKI Jakarta dan terdaftar di sekolah negeri atau swasta.

  1. Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
  2. Terdaftar  sebagai  peserta  didik  pada  satuan  pendidikan  negeri  atau  swasta di DKI Jakarta
  3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
  4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Sementara peryaratan khususnya sebagai berikut:

  1. Terdaftar dalam DTKS
  2. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang  disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
  3. Tata Cara orangtua/wali peserta didik mendaftar KJP Plus Tahap 2 tahun 2024

Setelah menyiapkan persyaratan, orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah saat pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024.

Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun sampai dengan 13 September 2024.

Syarat dokumen yang harus disiapkan yaitu:

Berkas poin 1 sampai 6 dikumpulkan di sekolah oleh orangtua/wali, melalui walikelas sesuai jadwal dari wali kelas masing masing, serta dilakukan wawancara

Selain itu, siswa yang menerima bantuan juga diwajibkan aktif belajar dan berprestasi. Kegagalan memenuhi syarat ini dapat berakibat pada pencabutan bantuan.

Jumlah dana bantuan yang diterima akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa. 

Dana KJP Plus ini bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok pendidikan. Beberapa di antaranya adalah seragam sekolah, buku, dan alat tulis.

Penting untuk mencatat tenggat waktu pendaftaran yaitu 13 September 2024. Setelah tanggal tersebut, pendaftaran akan ditutup dan proses seleksi akan dimulai.

Pemerintah DKI Jakarta berharap bantuan ini dapat membantu siswa yang membutuhkan.

Dengan demikian, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari 

Tags:
bansosdtksKJP PLusPenerima KJP PlusKTP

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor