POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Kartu Jakarta Pintar akan mendapatkan saldo dana bantuan Rp250.000 untuk siswa SD jika sudah melakukan pendaftaran tahap II yang mulai dibuka sampai dengan 13 September 2024.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta guna memberikan akses kepada warga Jakarta usia sekolah (6 hingga 21 tahun) dari keluarga tidak mampu.
Tujuan pemberian KJP Plus ini adalah, agar warga usia sekolah dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau menuntaskan Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Dalam artikel ini akan dibahas mengenai persyaratan, pendaftaran hingga cara pengecekan status penerima bantuan KJP.
Adapun saldo bantuan yang diberikan untuk siswa penerima KJP disesuaikan dengan jenjang sekolahnya masing-masing.
1. Siswa SD di sekolah negeri akan mendapatkan Rp250.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp250.000 ditambah biaya SPP Rp130.000 setiap bulannya.
2. Siswa SMP di sekolah negeri akan mendapatkan Rp300.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp300.000 ditambah biaya SPP Rp170.000 setiap bulannya.
3. Siswa SMA di sekolah negeri akan mendapatkan Rp420.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp300.000 ditambah biaya SPP Rp290.000 setiap bulannya.
Syarat Penerima Dana KJP
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan KJP, berikut ini persyaratannya:
Persyaratan Umum
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Persyaratan Khusus
- Terdaftar dalam DTKS.
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial.
Cara Daftar KJP Tahap II
Lakukan cara berikut ini untuk lakukan pendaftaran KJP tahap II:
Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy KTP orang tua/wali peserta didik.
- Cetak Bukti Terdaftar di DTKS / screenshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/
- Isian formulir.
- Surat permohonan kepada Gubernur.
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah).
- Silahkan unduh isian formulir, Surat permohonan dan surat pernyataan.
- Kumpulkan berkas/dokumen online.
- Kumpulkan semua berkas di sekolah oleh orang tua/wali, melalui wali kelas sesuai jadwal dari wali kelas masing masing, serta dilakukan wawancara.
Dana yang diberikan pemerintah lewat bantuan KJP ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan siswa, baik secara tunai maupun non tunai.
Cara Cek Status Penerima KJP
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan KJP:
- Buka browser dan kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
- Pada halaman utama, cari kotak untuk mengisi NIK siswa.
- Kemudian, pilih tahun pencairan yang benar, yaitu 2024.
- Pilih tahapan pencairan yang sesuai dengan periode yang ingin di cek.
- Setelah semua data terisi, klik tombol Cari Data untuk melihat informasi terbaru mengenai status penerimaan KJP Plus masing-masing.
Biasanya, saldo dana KJP akan langsung ditransfer ke nomor rekening masing-masing siswa yang berhak mendapatkan bantuan dana KJP, melalui Bank DKI.
Informasi selengkapnya bisa Anda dapatkan di situs resmi pemprov DKI Jakarta dan update dari portal berita Poskota.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.