POSKOTA.CO.ID - Bagi yang saat ini tengah menunggu bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) di September 2024, ada kabar gembira.
KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 kabarnya kembali membuka pendaftaran, yang akan dimulai dari 18 September, hingga 8 Oktober 2024.
Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, bisa mengikuti seleksi melalui pendataan di tingkat sekolah.
Kartu Jakarta Pintar, merupakan salah satu program kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kota DKI Jakarta.
Program tersebut bertujuan guna mengurangi kesenjangan sosial, serta mendukung akses pendidikan yang lebih merata khusus masyarakat DKI Jakarta.
Bantuan tersebut, akan membiayai peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan minimal tamat SMA/SMK bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Sementara untuk tujuan dari KJP Plus sendiri, adalah guna meringankan biaya pendidikan seperti biaya SPP, biaya transportasi, serta biaya buku.
Setiap individu yang bendapatkan bantuan tersebut, akan menerima nominal dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung dari jenjang pendidikan yang diampunya.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang ingin mendapatan bantuan dari parogram KJP Plus September 2024, bisa disimak syaratnya berikut ini.
Syarat Penerima Bantuan Pendidikan KJP Plus
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti sosial
- Anak penyandang disabilitas
- Anak dari penyandang disabilitas
- Anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atauPen
- Anak yang tidak sekolah dan sudah kembali bersekolah.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan sudah memenuhi kriteria dan syarat seperti yang disebutkan di atas.
Sedangkan untuk nominal besaran yang akan diterima setiap individu, adalah sebagai berikut.
Besaran Nominal Penerima Bantuan KJP Plus Berdasarkan Kategori
- SD/MI: Rp250.000/bulan (Dana Rutin Rp135.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp130.000/bulan selama 6 bulan.
- SMP/MTS: Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp170.000/bulan selama 6 bulan.
- SMA/MA: Rp420.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp185.000) dengan tambahan SPP swasta Rp290.000/bulan selama 6 bulan.
- SMK: Rp450.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp215.000) dengan tambahan SPP swasta Rp240.000/bulan selama 6 bulan.
- PKBM: Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 + Dana Berkala Rp115.000).