Cek Status Penerima KJP di kjp.jakarja.go.id, Segini Besaran Bantuan yang Diberikan Per Bulannya

Kamis 15 Agu 2024, 15:52 WIB
Cek status penerimaan KJP di laman kjp.jakarta.go.id. (Tangkapan layar website kjp.jakarta.go.id)

Cek status penerimaan KJP di laman kjp.jakarta.go.id. (Tangkapan layar website kjp.jakarta.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) bisa dengan mudah diakses melalui laman kjp.jakarja.go.id.

Program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu KJP memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di Jakarta.

Adanya KJP ini diharapkan siswa yang terdaftar mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan. Sehingga seluruh anak di DKI Jakarta mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkendala oleh masalah biaya.

Untuk mendapatkan KJP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh siswa dan keluarganya, antara lain:

1. Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta
2. Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lain yang relevan
3. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah yang berada di wilayah DKI Jakarta

Proses pendaftaran KJP biasanya dilakukan melalui sekolah, di mana pihak sekolah akan mendata siswa yang memenuhi syarat dan mengajukan mereka sebagai calon penerima KJP.

Setelah proses verifikasi, siswa yang memenuhi kriteria akan mendapatkan kartu KJP dan mulai menerima dana bantuan secara rutin.

Beberapa manfaat yang bisa didapatkan siswa penerima KJP di antaranya uang saku bulanan, dana pembelian buku dan alat tulis, transportasi gratis, dan subsidi kesehatan.

Di tahun ini pencairan KJP 2024 memasuki tahap 1,  bagi Anda yang ingin mengetahui status penerima KJP pada tahapan ini bisa dilakukan dengan mengakses beberapa cara.

Namun bagi Anda yang mau mengecek langsung melalui laman kjp.jakarta.go.id bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.

Cek penerima melalui kjp.jakarta.go.id

  1. Kunjungi situs resmi KJP: Buka browser Anda dan masuk ke alamat kjp.jakarta.go.id
  2. Masuk pada halaman utama: Anda akan melihat form atau kolom untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau data siswa lainnya seperti nama dan tanggal lahir
  3. Pilih tahun penerimaan: Masukkan penerimaan, saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024
  4. Klik Cari/Submit: Setelah mengisi data yang diperlukan, klik tombol "Cari" atau "Submit" untuk melanjutkan
  5. Lihat hasil pencarian: Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang berisi informasi apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima KJP atau tidak, termasuk detail tentang status bantuan yang diterima

Adapun penyaluran dana KJP dilakukan melalui Bank DKI dengan menggunakan kartu yang berfungsi layaknya kartu debit. Setiap bulannya, dana akan dikirimkan langsung ke rekening siswa penerima manfaat.

Berita Terkait

News Update