POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1, sudah mulai dicairkan sejak Rabu, 4 September 2024.
Sebanyak 533.649 siswa sudah menerima bantuan sosial (bansos) tersebut. Kabar pencairan bansos KJP Plus disampaikan Instagram @upt.p4op.
KJP Plus merupakan program bantuan strategis yang diberikan kepada warga DKI Jakarta, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
Bantuan tersebut ditujukan untuk memberikan akses masyarakat mengenyam pendidikan 12 tahun atau hingga tamat SMA/SMK. Seluruh bantuan berasal dari APBD DKI Jakarta.
Peserta didik tidak mampu merupakan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu.
Baik secara materi, maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai khususnya untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan bagi anak-anaknya.
Sementara itu, nominal yang didapatkan oleh penerima manfaat bantuan KJP Plus ini berbeda-beda, tergantung dari jenjang pendidikan yang diampunya.
Jika anak Anda merupakan salah satu penerima manfaat dari bantuan KJP Plus September 2024 ini, begini cara mengeceknya.
Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus September 2024
- Buka laman kjp.jakarta.go.id. di mesin pencari.
- Lalu Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Jangan lupa Masukkan NIK siswa, tahun penerimaan, dan tahap penerimaan.
- Klik “Cek” dan informasi penerima akan muncul di layar.
- Dengan melakukan tahapan tersebut, Anda bisa mengetahui apakah anak Anda terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus September 2024.
- Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, setiap anak akan mendapatkan besaran nominal yang berbeda-beda, tergantung dari jenjang pendidikan yang diampunya.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, setiap anak akan mendapatkan besaran nominal yang berbeda-beda, tergantung dari jenjang pendidikan yang diampunya.
Nominal KJP Plus September 2024 setiap Jenjang Pendidikan
Berikut ini nominal yang didapatkan siswa berdasarkan jenjang pendidikan yang diampunya:
1. Jenjang SD/MI
- Biaya rutin: Rp135.000
- Biaya berkala: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk siswa swasta: Rp130.000
2. Jenjang SMP/MTS
- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk siswa swasta: Rp170.000
3. Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin: Rp235.000
- Biaya berkala: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk siswa swasta: Rp290.000
4. Jenjang SMK
- Biaya rutin: Rp235.000
- Biaya berkala: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk siswa swasta: Rp240.000
5. Jenjang PKBM
- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
Untuk penarikannya sendiri, setiap siswa hanya boleh menarik saldo dana Rp100.000 secara tunai untuk biaya rutin setiap bulan.
Untuk syarat penerima KJP Plus, setidaknya calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut.
Syarat Penerima KPJ Plus September 2024
- Berusia antara 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam Data
- Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau anak yang tidak sekolah dan sudah kembali bersekolah.
Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan bagi generasi muda yang berpotensi di ibukota.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.