SELAMAT! NIK KTP Ini Terdata Penerima Saldo Dana Bansos KLJ Tahap 3 2024, Begini Syarat Penerimaan dan Cara Cek Status

Kamis 05 Sep 2024, 23:34 WIB
Seorang penerima manfaat saldo dana bansos KLJ yang dicairkan melalui bank DKI. (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

Seorang penerima manfaat saldo dana bansos KLJ yang dicairkan melalui bank DKI. (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi warga DKI Jakarta pemilik Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP ini, ada kabar gembira.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) KLJ tahap 3 pada September 2024.

Warga lanjut usia (lansia) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) saldo dana sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Tujuan dari program tersebut, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga lansia dan pengentasan kemiskinan.

Saldo dana bansos ini merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta untuk membantu kebutuhan dasar bagi warga lansia kurang mampu, sakit, dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, serta terlantar secara psikis serta sosial.

KLJ ini berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Sementara terkait pencairan, saldo Dana KLJ dapat ditarik setiap tanggal 5 per bulan.

Jika Anda sebagai salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) dari bansos KLJ tahap 3 September 2024 tersebut, begini caranya.

Cek Status Penerima KLJ Tahap 3 September 2024

  • Buka situs siladu.jakarta.go.id.
  • Lalu masukkan NIK KTP.
  • Klik “Cek NIK”, dan informasi penerimaan KLJ akan muncul.

Jika NIK Anda terdata sebagai peneriman bansos KLJ tahap 3 2024 ini, maka akan muncul status yang mengisyaratkan Anda sebagai penerima.

Sementara syarat sebagai penerima bansos KLJ tahap 3 September 2024 ini, adalah sebagai berikut.

Syarat dan Ketentuan Dapat KLJ

Berikut NIK KTP yang berhak masuk dalam daftar penerima saldo dana bansos KLJ:

  • Warga berusia 60 tahun ke atas.
  • Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
  • Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Berita Terkait
News Update