JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah terpilih untuk menerima bantuan dana sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Anda dapat memeriksa status bantuan sosial yang diterima secara online melalui alamat situs yang tersedia dalam artikel ini.
Jika Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diupdate pemerintah, Anda berhak untuk menerima dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana bantuan ini akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank Himbara.
Rekening KKS di bank Himbara meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Provinsi Aceh.
Sementara itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), dana bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan dukungan kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam penyalurannya, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di daerah 3T.
Jadwal Penyaluran Bansos
Dana bantuan sosial akan dicairkan setiap dua bulan atau tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal penyaluran Bansos PKH untuk periode 2024:
Penyaluran setiap tiga bulan:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Penyaluran setiap dua bulan:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember
Rincian Dana Bantuan per Kategori Komponen
Saldo sebesar Rp2.400.000 yang diberikan oleh pemerintah merupakan alokasi tahunan dari Program Keluarga Harapan (PKH), khusus ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.
Selain itu, dana Bansos PKH juga diberikan untuk kategori lain, seperti anak usia dini, ibu hamil dan menyusui, siswa SD, SMP, hingga SMA.
Berikut adalah rincian bantuan yang diberikan per kategori setiap tahunnya:
1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Kriteria Penerima PKH
Penerima Bansos PKH 2024 adalah warga yang memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Tercatat dalam data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Anda dapat memeriksa status penerima melalui laman cek bansos dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Masukkan 4 karakter captcha pada kotak yang tersedia tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang Anda cari.
Demikian informasi terkait saldo dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.