Berikut cara cek status NIK penerima saldo dana bansos KJP Plus tahap 1 termin Agustus 2024. (instagram/@upt.p4op)

EKONOMI

NIK Atas Nama Anda Layak Jadi Penerima Saldo Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 atau Tidak? Cara Cek Status Hingga Besaran Nominalnya di Sini

Minggu 25 Agu 2024, 22:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Segera cek status NIK atas nama Anda, apakah masih layak menjadi penerima saldo dana bansos KJP Plus tahap 1 alokasi Agustus 2024 atau tidak. Simak selengkapnya di sini.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bansos yang diinisiasi oleh pemerintah Prov DKI Jakarta untuk peserta didik SD, SMP, SMA/SMK sederajat.

Saat ini KJP Plus tahap 1 masih dalam penyaluran sejak 6 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024 mendatang.

Penyaluran KJP Plus tahap 1 termin Agustus 2024 ini ditargetkan kepada 533.649 peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin DKI Jakarta.

Tentunya penerima telah terdaftar juga di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbud.

Syarat Penerima KJP Plus

Terdapat syarat lainnya untuk menerima KJP Plus 2024, berikut ini persyaratannya:

Cek Penerima KJP Plus

Untuk orang tua/wali siswa yang penasaran apakah siswa terdaftar sebagai penerima KJP atau tidak. Simak caranya berikut ini:

  1. Buka laman resmi kjp.jakarta.go.id di web browser favorit Anda.
  2. Klik menu 'Periksa status penerimaan KJP' di paling bawah halaman.
  3. Kemudian klik 'Cari'.
  4. Masukkan NIK siswa penerima KJP Plus.
  5. Pilih tahun dan tentukan tahap.
  6. Klik tombol 'Cek'.
  7. Laman akan menampilkan informasi status hingga besaran nominal yang di dapat.

Nominal Saldo KJP Plus Tahap 1 2024

KJP Plus tahap 1 ini resmi dicairkan kepada 532.569 terdiri dari 240.966 siswa SD, 152.854 siswa SMP, 50.843 siswa SMA dan 87.906 siswa SMK.

Adapun nominal jumlah yang akan diterima oleh para siswa KJP Plus terdiri dari dana rutin dan berkala, sebagai berikut:

Sekolah Dasar (SD)

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Sekolah Menengah Atas (SMA)

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Penerima dapat terik tunai atau melalukan pencairan KJP Plus dapat dicairkan melalui kartu di rekening Bank DKI.

Meski pemerintah DKI Jakarta telah menyalurkan dana KJP, terdapat beberapa KPM juga yang terkendala tidak dapat mencairkan dana bansos KJP termin Agustus 2024.

Data siswa tidak dapat ditemukan kemungkinan ada dua faktor penyebabnya yakni orang tua/siswa tidak melakukan pendaftaran KJP Plus ke sekolah dan data tidak terproses oleh sekolah.

Demikian informasi terkait cara cek status, syarat penerima hingga besaran nominal sesuai dengan jenjang pendidikan siswa penerima KJP Plus tahap 1 termin Agustus 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI

Tags:
bansossaldo dana bansosBansos KJP PlusKJP Plus tahap 1cek status kjpstatus kjpnik

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor