Selamat! NIK KTP dan KK Kamu Terdaftar sebagai Penerima Bantuan BPNT Senilai Rp2.400.000, Cek Sekarang di Sini!

Senin 26 Agu 2024, 06:47 WIB
Bantuan Pangan Non Tunai (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

Bantuan Pangan Non Tunai (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT dengan total saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.

Bantuan ini akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan dicairkan per bulan dengan nominal Rp200.000.

Proses pencairan bisa dilakukan melalui dua metode, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.

Namun, untuk mendapatkan bantuan ini, kamu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika belum terdaftar, berikut cara untuk mengusulkan agar kamu bisa mendapatkan bantuan BPNT dengan total Rp2.400.000.

Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bantuan BPNT

Kamu bisa mengusulkan data diri kamu dengan mengikuti langkah dibawah ini dan bermodalkan KTP dan KK.

  1. Kunjungi Situs Resmi
    Buka situs resmi di sippndmenpan.go.id untuk memulai proses pengusulan data.

  2. Persyaratan Dokumen
    Siapkan fotokopi KTP dan KK sebagai dokumen pendukung.

  3. Daftar di Desa atau Kelurahan
    Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan, jangan lupa untuk membawa KTP dan KK agar dapat didaftarkan.

  4. Proses Pendaftaran
    Data Anda akan diinput oleh operator desa, setelah itu akan diadakan musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan apakah kamu berhak mendapatkan bantuan sosial.

    Selanjutnya, data kamu akan diunggah ke aplikasi SIKS-NG oleh operator desa.

  5. Verifikasi dan Pengesahan
    Data yang telah diunggah akan diverifikasi oleh supervisor kabupaten dan disahkan oleh Bupati.

    Proses ini memakan waktu 7 hingga 15 hari kerja.

News Update