KJP Plus Tahap 1 Agustus 2024 Akan Cair? Cek Syarat dan Jumlah Penerima Bantuan Pemerintah di Sini

Jumat 02 Agu 2024, 23:51 WIB
Segera cek syarat dan jumlah penerima dana bansos KJP Plus tahap 1 bulan Agustus 2024 ini. (Pinterest)

Segera cek syarat dan jumlah penerima dana bansos KJP Plus tahap 1 bulan Agustus 2024 ini. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Kabarnya, Kartu Jakarta Pintar untuk tahap 1 akan cair di bulan Agustus 2024 ini? Segera cek syarat dan jumlah yang berhak menerima dana Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah di sini.

Informasi terbaru yang perlu anda ketahui, yaitu bahwa dana bansos KJP saat ini sudah dalam tahap pencairan ke para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki status sebagai penerima.

Dana bansos KJP Plus ini akan diberikan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat yang telah disiapkan oleh pemerintah di tahap 1 periode bulan Agustus 2024 ini.

Jadi, sebelum anda mencairkan dana bantuannya, pastikan status anda saat ini. Anda bisa cek ulang di situs resmi bansos KJP Plus. Dikatakan bahwa, terdapat hingga 17.398 KPM yang mendapatkannya.

Data yang terpilih di atas tentunya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, pencairan bisa anda lakukan di Bank DKI dengan nominal Rp1,8 juta dari Rp300 ribu yang akan dicairkan sekaligus untuk enam bulan.

Syarat Penerima KJP Plus

Untuk mendapatkan KJP Plus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Siswa Aktif di Sekolah: Calon penerima harus terdaftar dan aktif sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta yang terakreditasi di wilayah DKI Jakarta.

2. Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta: Siswa harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di DKI Jakarta. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran kepada warga Jakarta.

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Keluarga siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial.

4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Jika tidak terdaftar di DTKS, siswa dapat menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat sebagai bukti bahwa mereka membutuhkan bantuan.

Berita Terkait

News Update