JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- NIK KTP anda dinyatakan lolos kategori sebagai penerima dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp2.400.000 untuk tahap 3 periode bulan Juli-Agustus 2024. Cek secara detailnya sampai bawah.
Kabar bahagia datang untuk anda, karena Nomor Induk berhasil lolos kategori untuk mencairkan dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahap tiga periode bulan Juli Agustus 2024 ini.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lainnya, jika memang NIK KTP anda ingin dinyatakan lolos, maka anda juga harus mengikuti beberapa syarat dan kategori yang sudah ditetapkan.
Bahkan, bukan hanya itu saja. Disaat anda sudah memastikan status anda sebagai penerima. Berikutnya, anda harus pastikan kalau anda sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika belum, anda dipermudah untuk melakukan pendaftaran lewat DTKS Kementerian Sosial (Kemensos). Lanjutnya, silahkan cek ulang lagi status penerima anda sebagai KPM yang berhak menerima dana bansos ini.
Dana bansos yang diterima berjumlah Rp2.400.000 untuk dua kategori yang ditentukan, yaitu Lansia dengan umur di atas 60 tahun dan Penyandang Disabilitas Berat. Total penerima akan mendapatkan nominal yang sama.
Nominalnya, yaitu Rp600.000 untuk per tahap. Jika, Rp2.400.000 untuk per tahun. Pencairan bisa anda lakukan melalui PT Pos Indonesia maupun KKS Bank Himbara sesuai dengan bank yang telah dituju.
Syarat Penerima Dana Bansos PKH 2024
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. -
Tergolong Keluarga Miskin
- Penerima harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BDTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. -
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Penerima wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa mereka layak menerima bantuan.