Jadwal pencairan dana bansos bagi pemilik KLJ baru dari Dinsos DKI Jakarta. (X/@aniesbaswedan).

EKONOMI

Kapan Pemilik KLJ Baru Menerima Pencairan Dana Bansosnya? Simak di sini Jadwal dari Dinsos DKI Jakarta

Minggu 25 Agu 2024, 15:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapan pemilik Karu Lansia Jakarta (KLJ) baru menerima pencairan dana bansosnya? Simak di sini jadwal dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. 

KLJ adalah salah satu bansos dari Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dicanangkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar bagi lansia di Jakarta. 

Selain KLJ, dua bansos lain dari PKD adalah Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). 

Ketiga bansos tersebut sudah cair sejak 20 Juni 2024 secara bertahap ke rekening Bank DKI masing-masing penerima manfaat.

Namun bagi penerima baru, terdapat perbedaan jadwal dengan penerima lama. Apakah sebentar lagi akan dicairkan? Berikut simak jadwalnya di sini. 

Jadwal Pencairan Dana Bansos bagi Pemilik KLJ Baru

Pada akun resmi Instagram Dinsos DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, di salah satu postingan ada seorang netizen yang bertanya terkait jadwal pencairan bansos tersebut bagi pemilik KLJ baru. 

"KLJ yang baru dapat kartu kapan cair min, penerima tgl 13 kmrn," tanya @prawira**. 

Merespons pertanyaan tersebut, admin dari akun Instagram ini mengatakan bahwa pencairan bansos PKD tahap 3 bagi penerima baru berbeda-beda waktunya. 

"Pendistribusian Bansos PKD Tahap 3 bagi Penerima Baru. Gelombang 1, untuk penerima KAJ akan didistribusikan mulai pada 23 Juli 2024 dan untuk distribusi KLJ dan KPDJ akan diinformasikan lebih lanjut," jelasnya.

Itu bearti, untuk pemilik KAJ baru sudah ada yang mendapatkan dana bantuannya yang disalurkan melalui Bank DKI. 

Sedangkan bagi pemilik KLJ dan KPDJ baru masih menunggu jadwal resmi dari dinsos. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya bisa berharap bahwa pencairan ini bisa didapatkan secepat mungkin. 

Ketiga bansos ini mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang pencairannya dilakukan tiap tiga bulan sekali. 

Penerima bansos PKD disesuaikan dengan kriteria pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial. 

Terdiri dari yang ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dengan ketentuan masing-masing dari KLJ, KPDJ, dan KAJ. 

Semua itu juga harus melalui hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta. 

DISCLAIMER: Penerimaan dana bansos harus dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat dan mengikuti serangkaian pendaftarannya. Setelah itu cek status penerimaannya. Gunakan dana bantuannya dengan sebaiknya-baiknya.  

Itulah dia penjelasan mengenai jadwal pencairan dana bansos bagi pemilik KLJ baru dari Dinsos DKI Jakarta. Semoga membantu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Kartu Lansia JakartaKartu Lansia Jakarta Tahap 3kljjadwal pencairan bansos pemilik KLJ baruDinsos DKI JakartaPemprov DKI Jakartabank DKIbansos

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor