KPM Suami-istri Lansia Bisa Menerima Bansos KLJ? Cek Faktanya di Sini

Selasa 06 Agu 2024, 15:20 WIB
Fakta dari KPM suami-istri lansia bisa menerima bansos KLJ atau tidak. (X/@aniesbaswedan).

Fakta dari KPM suami-istri lansia bisa menerima bansos KLJ atau tidak. (X/@aniesbaswedan).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) suami-istri lansia bisakah menerima bantuan  sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ)? Cek faktanya di sini. 

KLJ  merupakan salah satu bansos dari Pemprov DKI Jakarta, yakni Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). 

Selain KLJ, ada Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). 

Pencairan ketiga bansos ini dilakukan secara rapel, yaitu tiga bulan sekali dengan besaran dana  bantuan Rp300.000 per bulan sehingga totalnya mendapatkan Rp900.000. 

Penyaluran dana bansos ini dikirimkan ke Bank DKI sehingga KPM yang berdomisili di Jakarta akan secara otomatis membuka rekening di bank tersebut. 

KPM Suami-istri Lansia Bisa Menerima Bansos KLJ?

Ada komentar di salah satu postingan akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta yang bertanya tentang apakah bisa KPM suami-istri menerima bansos KLJ. 

"Mau tanya ada yg tahu gak,,klu penerima kartu KLJ bisa suami istri gk sih,?" tanya @maniez****. 

Dengan responsif, pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menjawab bahwa untuk menjadi penerima KLJ harus memenuhi kriteria yang berlaku. 

"Untuk kriteria agar dapat menjadi penerima Bansos yaitu harus terdaftar dalam DTKS, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Provinsi DKI Jakarta," balas admin akun tersebut. 

Lebih lengkapnya, berikut beberapa syarat untuk menerima bansos KLJ bagi pasangan KPM suami-istri. 

Kriteria untuk Menerima KLJ 

  1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Provinsi DKI Jakarta. 
  3. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. 
  4. Tidak memiliki kendaraan mewah mobil dan lainnya. 
  5. Tidak memiliki rumah dan/atau lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
  6. Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 
  7. Harus berusia di atas 60 tahun. 

Sehingga bisa disimpulkan bahwa bisa menerima bantuan tersebut asal memenuhi persyaratan ini. 

Berita Terkait

News Update