JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subsidi pemerintah berupa saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) periode penyaluran tahap 3 ini.
Jenis bansos tersebut yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) yang dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengambilan bantuan ini dapat ditarik melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.
Adapun nominal Rp2.400.000 merupakan penyaluran untuk satu tahun dengan empat kali pencairan.
Sedangkan per tahapnya, KPM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600.000.
Adalah kategori lansia dan penyandang disabilitas yang termasuk penerima manfaat untuk jenis bantuan sosial ini.
Bagi KPM yang tidak memiliki KKS, bansos PKH juga disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
Dengan mendatangi kantor Pos terdekat serta membawa surat undangan, Anda berhak menerima dana bantuan yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut.
Namun, khusus bagi KPM lansia dan penyandang disabilitas, PT Pos Indonesia memungkinkan penyaluran langsung ke rumah penerima yang dinamai home visit atau door to door.
Langkah tersebut sangat membantu para penerima manfaat yang memiliki keterbatasan mobilitas atau sedang sakit.
Selain lansia dan penyandang disabilitas, bansos PKH juga menyasar kategori lain.
Yaitu ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, serta anak sekolah jenjang pendidikan tingkat SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Penerima bantuan sosial yang memenuhi kriteria ini berhak mendapatkan dana sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka.
Bansos PKH dirancang untuk memberikan dukungan yang lebih terarah dan efektif kepada kelompok masyarakat miskin dan kurang mampu.
Untuk memastikan Anda mendapatkan program bantuan ini, ada baiknya memeriksa status penyaluran melalui sumber resmi seperti situs Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
- Telah tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Mempunyai penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
- Berasal dari keluarga miskin/kurang mampu.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.
Cara Cek Bansos PKH 2024
Berikut cara memeriksa status penerima dengan cek bansos PKH 2024 seperti dikutip dari laman Cek Bansos Kemensos RI:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di handphone.
- Silahkan lengkapi kolom data penerima manfaat dengan benar. Lalu isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Selanjutnya ketik dengan memasukkan nama penerima manfaat sesuai NIK E-KTP.
- Kemudian ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam opsi "Kotak Kode".
- Setelah itu klik “Cari Data” dan tunggu sampai data muncul.
Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai data wilayah yang Anda masukkan apabila mengikuti langkah-langkah di atas.
DISCLAIMER: Untuk tanggal pencairan bansos hanya dapat diketahui oleh pemerintah. Di mana setiap daerah memiliki jadwal penyaluran yang berbeda-beda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.