JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah terpilih oleh pemerintah untuk menerima bantuan sebesar Rp2.400.000.
Untuk memeriksa bantuan sosial yang Anda terima, Anda dapat mengakses tautan yang tersedia di artikel ini.
Jika Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, Anda berhak menerima dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana tersebut akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ada di bank-bank Himbara, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selain BRI, rekening KKS bank himbara milik KPM yang menerima pencairan adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), khususnya di Provinsi Aceh.
Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan dukungan dari kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, khususnya di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Periode Penyaluran Bansos PKH
Dana bansos akan dicairkan setiap dua bulan atau tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal penyaluran Bansos PKH untuk periode tiga bulan:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Sementara apabila penyaluran dilakukan setiap dua bulan, maka ini adalah jadwalnya:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember