NIK Anda Terdaftar sebagai Penerima BPNT, Subsidi Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 Cair ke Rekening BRI, Begini Cara Daftarnya

Minggu 25 Agu 2024, 21:32 WIB
NIK KTP Elektronik Anda terpilih sebagai penerima saldo dana Bansos BPNT Rp2.400.000. (Humas Pemkab Tegal)

NIK KTP Elektronik Anda terpilih sebagai penerima saldo dana Bansos BPNT Rp2.400.000. (Humas Pemkab Tegal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Identitas Anda, termasuk Nama dan NIK yang tercantum di KTP Elektronik, sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima BPNT dengan jumlah Rp2.400.000. 

Data kependudukan Anda, termasuk NIK dan KTP yang terdaftar dalam Kartu Keluarga, telah diverifikasi untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Pemerintah menyalurkan dana BPNT untuk membantu masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. 

Penerima bantuan sosial wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

BPNT senilai Rp2.400.000 adalah alokasi tahunan yang disalurkan oleh pemerintah, di mana setiap KPM umumnya menerima Rp200.000 per bulan.

Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, maka KPM BPNT akan mendapatkan Rp400.000, sedangkan jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, KPM menerima Rp600.000. 

Pada Agustus 2024, penerima bantuan sosial sudah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.

Pemberian Bansos BPNT dilakukan secara bertahap. Jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali, bantuan diberikan dalam 6 tahap selama satu tahun. 

Apabila penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, bantuan diberikan dalam 4 tahap selama satu tahun. 

Sekarang, penyaluran bantuan sosial yang dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali disalurkan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.

Sementara itu, PT Pos Indonesia, dalam hal ini kantor pos, bertugas menyalurkan dana bansos untuk KPM yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). 

Kriteria Penerima Bansos 2024 

Berita Terkait

News Update