JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Segera cek status penerimaan Anda yang telah terdaftar di bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total subsidi dana Rp2.400.000.
Apabila dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda telah terverifikasi, maka dana bansos tersebut siap diberiakan kepada kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Penyaluran dana bansos PKH 2024 dilakukan melalu Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang tediri dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI khusus wilayah Aceh.
Adapun penerima yang semula mencairkan dana di kantor Pos, nantinya akan dialihkan via rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur HIMBARA.
Sebagai informasi, Kementerian Sosial (Kemensos) RI gencar meluncurkan berbagai bansos pada tahun 2024 untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Satu di antara bansos tersebut yaitu PKH yang dijadwalkan empat tahap penyaluran dalam satu tahun.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat penerima PKH dengan NIK KTP terverifikasi akan menerima bansos ini secara berkala.
Selain bantuan finansial, KPM bansos PKH juga diberikan kesempatan untuk memanfaatkan layanan fsilitas yang telah disediakan perintah mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Dalam satu tahun, subsidi dana bansos PKH disalurkan per tiga bulan atau empat tahap. Berikut rinciannya.
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap di bank penyalur. Sebelum melakukan penarikan uang, penting bagi KPM untuk memeriksa status penerimaan secara berkala.
Besaran Bansos PKH
Bansos PKH 2024 diberikan untuk menunjang kesejahteraan, pendidikan, hingga kesehatan bagi para KPM. Berikut besaran yang didapat setiap kategori.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
Syarat Penerima PKH
Berikut ini syarat penerima PKH yang harus Anda ketahi sebelum mendaftar.
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Masuk dalam Data Keluarahan sebagai keluarga berkebutuhan
- Bukan termasuk anggota ASN, TNI, ataupun Polri
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Simak di bawah ini cara cek bansos PKH lewat HP di laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui browser Anda.
- Masukkan identitas provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesua KTP.
- Ketik 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak kode.
- Klik tombol, 'Cari Data'.
- Sistem akan memindai pencairan Anda.
Apabila terdaftar dalam bansos, nama Anda akan mncul sebagai penerima manfaat dengan rincian nama, usia, dan berbagai bantuan yang telah maupun yang akan diperoleh.
Namun, jika nama Anda tidak terdaftar, maka akan muncul keterangan 'Tidak terdapat Peserta/Penerima Manfaat (PM)'.
Untuk mendappatkan bansos PKH 2024, Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline dengan mengunjungi kantor desa/kelurahan sambil membawa KTP dan KK.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.