JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial atau bansos sepanjang Tahun 2024. Salah satunya, saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini sudah mulai disalurkan kepada pemilik NIK KTP pendaftar yang lolos.
Dana bansos yang diberikan dari PKH cenderung variatif disesuaikan dengan kategori penerimanya. Saldo bansos mulai dari Rp900.000 hingga Rp3.000.000 bisa didapatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per tahunnya.
PKH adalah salah satu program bantuan tunai bersyarat yang disalurkan pemerintah via Kementerian Sosial (Kemensos) kepada KPM.
Program ini bertujuan untuk membantu kebutuhan masyarakat kurang mampu atau miskin. PKH sendiri sudah dimulai sejak 2007 dan kembali disalurkan pada tahun ini.
Untuk mengetahui cara mengecek apakah NIK KTP Anda masuk sebagai penerima bansos PKH dan tercatat di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berikut ini tahapan yang harus dilakukan!
Cara Cek Bansos PKH 2024
- Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Input data meliputi desa tempat tinggal, kecamatan, kabupaten/kota/ dan provinsi.
- Ketik nama KPM sesuai dengan KTP.
- Isi chaptcha yang muncul
- Klik 'Cari Data.'
- Akan muncul data meliputi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
- Namun jika nama Anda tidak masuk penerima bantuan, akan tertylis 'Tidak Terdapat Peserta/PM).
Daftar Jadi Penerima Bansos PKH
Jangan khawatir bagi Anda yang belum termasuk KPM, tapi merasa layak mendapatkan bantuan tersebut, karena bisa daftar untuk masuk DTKS.
Ada dua cara daftar jadi penerima bansos PKH, yakni melalui daring (online) dan luring atau offline. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan!
- Instal Aplikasi Cek Bansos Kemensos via Google Play Store.
- Buka aplikasi yang sudah terinstal dan pilih "Buata Akun Baru" untuk proses registrasi.
- Input data diri sesuai KTP di kolom yang sudah tersedia.
- Data diri biasanya meliputi NIK, Kartu Keluarga (KK), dan nama lengkap.
Jalur offline
- Daftarkan diri Anda ke Desa/Kelurahan lewat usulan RT?RW sesuai domisili.
- Usulan dibawa ke musyawarah desa/kelurahan.
- Usulan diinput ke aplikasi SIKS-NG.
- Dinsos melakukan verifikasi dan validasi usulan tersebut.
- Hasil verifikasi akan difinalisasi di Dinsos setempat.
- Kepala Daerah akan mengesahkan berkas tersebut.
Via online
- Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos Kemensos via Google Play Store.
- Buka aplikasi yang sudah terinstal dan pilih "Buata Akun Baru" untuk proses registrasi.
- Input data diri sesuai KTP di kolom yang sudah tersedia.
- Data diri biasanya meliputi NIK, Kartu Keluarga (KK), dan nama lengkap.
- Upload foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Setelah data diisi dengan benar, tinggal klik "Buat Akun Baru."
- Verifikasi dan aktivasi akun via email.
- Jika sudah dinyatakan berhasil, Anda tinggak kembali ke layanan menu di aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik 'Daftar Usulan."
- Ketikan ulang data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Anda tinggal pilih bansos yang diinginkan.
- Usulan tersebut akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi juga validasi Dinas Sosial sesuai domisi pengusul.
- Data tersebut akan masuk ke berkas pengesahan Kepala Daerah.
- Pengesahan kepala daerha akan diunggah ke sistem SIKS-NG dan dijadikan bahan pengolahan dan penetapan penerima bansos di Kemensos.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Kemensos memberikan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi calon penerima bantuan tunai bersyarat tersebut, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Bukan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Nominal Saldo Dana Bansos PKH
Seperti yang sudah disinggung di atas, besaran uang yang akan diterima KPM dari bansos ini disesuaikan dengan kategori penerimanya.
Simak pointer di bawah ini dan cek Anda masuk KPM kategori penerima bantuan apa.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.