JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Rp750.000 sudah bisa dilakukan. Bagi penerima manfaat, ada beberapa langkah mudah yang perlu diikuti.
Pastikan terlebih dahulu apakah saldo sudah masuk. Ini bisa dilakukan melalui aplikasi bank BRI, BNI, BSI dan Mandiri.
Setelah itu, pilih lokasi penarikan yang terdekat. Pastikan juga Anda telah menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
Saat hendak melakukan pencairan, ikuti arahan dari petugas agar tidak mengalami kesulitan.
Jangan lupa untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bansos PKH ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga miskin. Program ini sangat membantu di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Pencairan dana dilakukan secara bertahap agar lebih aman. Ini juga untuk menghindari terjadinya penumpukan di lokasi penarikan.
Kategori Penerima dan Besaran Dana Bansos PKH
Bansos PKH biasanya ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu, sebagai berikut:
- Keluarga yang masuk dalam kategori fakir atau sangat miskin.
- Ibu yang sedang hamil dalam keluarga miskin.
- Anak-anak usia dini (0-6 tahun) dari keluarga miskin.
- Anak usia sekolah dari keluarga miskin, mulai dari SD hingga SMA.
- Anggota keluarga yang berusia lanjut dan tidak mampu bekerja.
- Anggota keluarga dengan kondisi disabilitas berat yang memerlukan dukungan tambahan.
Untuk besaran dana bansos PKH, terbagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
- Balita Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Ibu hamil Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Lansia 70 tahun Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Disabilitas Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Siswa SD Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa SMP Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa SMA Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Kriteria penerima dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan yang berlaku.
Jika ada masalah saat proses pencairan, segera laporkan. Pihak terkait akan membantu menyelesaikan masalah tersebut.