JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Total saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 diterima data diri NIK KTP atas nama Anda dari pemerintah subsidi PKH 2024.
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini Anda harus cek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor HP dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Bansos PKH dicairkan kepada masyarakat memiliki Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta lewat Kantor Pos Indonesia terdekat.
Bansos PKH tahap 3 direncanakan akan disalurkan selama periode Juli hingga September 2024, dan sasarannya yaitu 10 juta KPM di seluruh Indonesia.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan secara berkala.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan.
Dengan begitu, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali, Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap ke-1: Januari, Februari, Maret
- Tahap ke-2: April, Mei, Juni
- Tahap ke-3: Juli, Agustus, September
- Tahap ke-4: Oktober, November, Desember
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.