JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Jika NIK KTP-e kamu terdaftar sebagai penerima, saldo dana bansos mu sudah mulai cair hari ini untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2024.
Jika bantuanmu belum cair, jangan khawatir, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Dilakukan Bertahap
Bantuan sosial dari pemerintah ini dicairkan secara bertahap di berbagai daerah.
Beberapa penerima mungkin sudah mendapatkan bantuannya, sementara yang lain masih menunggu.
Jika bantuanmu belum cair, mungkin kamu hanya perlu bersabar sedikit lagi, ada beberapa alasan mengapa bantuan PKH dan BPNT belum cair.
Kamu mungkin dianggap sudah mampu secara ekonomi, termasuk dalam golongan ASN, TNI, atau Polri, atau mungkin ada perubahan status di desamu.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu mengecek status bansosmu secara berkala.
Cara Mengecek Status Bantuan
Untuk mengetahui status bantuanmu, kamu bisa mengecek melalui operator 6NG di desa atau melalui pendamping sosial PKH.
Jika status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sudah "SI" tetapi bantuannya belum cair, kemungkinan besar dana tersebut akan dicairkan pada tahap berikutnya.
Namun, jika status menunjukkan periode salur lama atau dinyatakan tidak layak, sayangnya bantuan tersebut tidak akan cair untuk alokasi bulan Juli-Agustus.
Jika kamu merasa masih layak menerima bantuan tapi dinyatakan tidak layak, jangan langsung menyerah, kamu bisa mengajukan usulan ulang melalui dua cara:
- Melalui Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi ini di Play Store, daftar akun di Pusdatin, dan lakukan pengusulan atau penyanggahan bantuan sosial.
- Melalui Musyawarah Desa: Ajukan usulan melalui RT, kemudian ke Kasun, dan akhirnya dimusyawarahkan di desa atau kelurahanmu. Dari sini akan diputuskan apakah usulanmu layak masuk ke data DTKS.
Nominal Bantuan Sosial PKH
PKH memberikan bantuan dalam dua bentun, bantuan tetap untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dan bantuan per individu dalam KPM.
Berikut adalah rincian nominalnya berdasarkan situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia:
Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga:
- Bantuan Reguler: Rp 550.000 per keluarga per tahun.
- Bantuan PKH AKSES: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun.
Bantuan Komponen untuk Setiap Anggota Keluarga PKH:
- Ibu hamil: Rp 2.400.000
- Anak usia dini: Rp 2.400.000
- Anak SD: Rp 900.000
- Anak SMP: Rp 1.500.000
- Anak SMA: Rp 2.000.000
- Individu dengan disabilitas berat: Rp 2.400.000
- Lansia: Rp 2.400.000
Cara Mendaftar Bansos PKH 2024 Secara Online dan Offline
Bagi kamu yang belum terdaftar dan ingin mendapatkan bantuan sosial PKH tahun 2024, berikut panduan lengkap untuk mendaftar secara online maupun offline.
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mengisi data seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
- Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan" yang ada di bagian kanan atas.
- Klik "Tambah Usulan".
- Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
- Selesai.
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline
Jika kamu lebih memilih mendaftar secara offline, berikut langkah-langkahnya:
- Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
- Dokumenmu akan melalui proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
- Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
- Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
- Jika memenuhi persyaratan, kamu akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH tahun 2024, kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
- Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Jika kamu memenuhi semua syarat di atas, segera daftarkan dirimu untuk mendapatkan bantuan PKH 2024 dan pastikan statusmu selalu terupdate.
Untuk berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya, bergabunglah dengan saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id! KLIK DI SINI.