JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki beberapa komponen dengan kriteria tertentu yang dapat masuk sebagai penerima bantuan.
Dalam bantuan sosial PKH, ibu hamil dan balita menjadi dua kategori yang disebut layak menerima bansos dengan kriteria-kriteria tersendiri.
Dana bansos bagi ibu hamil dan balita diberikan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi sehari-hari bagi masing-masing kriteria.
Untuk mencairkan dana bansos PKH, dapat dilakukan langsung di Kantor Pos, penyaluran dari PT Pos Indonesia ke komunitas, hingga penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat (door to door).
Selain itu, penyaluran juga bisa melalui rekening ATM Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.
Saat ini, penyaluran dana bansos PKH 2024 sudah memasuki tahap 3 yang dijadwalkan cair dari mulai Juli, Agustus, hingga September.
Besaran nominal dana bansos untuk ibu hamil dan balita merupakan yang tertinggi di antara komponen PKH, diikuti oleh bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas.
Namun, ibu hamil dan balita yang berhak menerima bansos PKH juga memiliki kriterianya sendiri, yakni:
1. Kehamilan Maksimal yang Dihitung:
Untuk tahun 2024, pencairan bantuan sosial untuk ibu hamil hanya diperuntukkan bagi kehamilan maksimal kedua.
Ibu hamil yang sudah lebih dari dua kali tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat bansos ini.