Biasanya dalam data sanggahan, KPM harus menunjukkan data terbaru seperti NIK e-KTP, kartu keluarga (KK), rekening listrik serta data pendukung lainnya.
Kemudian alasan KPM dicoret pun karena dianggap telah sejahtera atau meninggal dan tidak memiliki penerus untuk penyaluran bantuan, pindah domisili dan lain sebagainya.
Sehingga perlu diketahui oleh KPM, apabila data sanggahan tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan yang secara garis besar diberikan pada keluarga prasejahtera, maka akan ditolak.
Namun jika data sanggahan memenuhi kriteria komponen penerima manfaat maka bantuan akan diberikan kembali.
Lebih lanjut apabila KPM memiliki komponen penerima manfaat baru, tetapi belum terdaftar. KPM bisa mengajukan usulan melalui aplikasi atau pendamping bantuan sosial serta perangkat desa setempat.
Itulah informasi terkait usulan dan sanggahan untuk penerima bantuan sosial di tahun 2024 ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.