JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak ambil saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan nominal bantuan tersebut merupakan kategori lansia atau penyandang disabilitas berat.
Saldo bansos Rp2.400.000 tersebut merupakan total bantuan yang akan diterima KPM untuk satu tahun.
Sebetulnya, pencairan bansos PKH dilakukan per tiga bulan sekali alias empat tahap dalam setahun.
Artinya, bagi penerima berkategori lansia atau difabel berat, setiap pencairan dana bansos hanya mendapat Rp600.000.
Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada KPM.
KPM sendiri merupakan status untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang NIK KTP dan identitas lainnya sudah masuk dalam DTKS Kemensos RI.
Tujuan program bansos ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau rentan miskin, khususnya agar mampu mengakses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Pencairan Bansos PKH 2024
Ada dua cara mencairkan bansos PKH tersebut, yakni pertama lewat rekening Bank Himbara--BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri--bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Anda tinggal mengecek KKS yang sudah tertaut ke rekening Bank Himbara apakah uang bansos sudah masuk ke rekening atau belum via ATM atau mesin EDC.
Kedua, proses pencairan juga bisa dilakukan via PT Pos Indonesia. KPM yang melakukan pencairan via kantor Pos, tinggal datang saja dan berikan NIK KTP dan KK ke petugas Pos.