JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Daftarkan Anak Anda agar mendapat bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) hingga Rp450.000 dengan langkah mudah berikut.
KJP merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk membantu siswa berbagai jenjang memenuhi biaya pendidikan mereka.
Program KJP tahap 1 gelombang 2 bulan ini mulai dicairkan pada 6 Agustus 2024 dan akan berlangsung sampai Oktober nanti.
Bagi Anda yang belum pernah menerima bantuan ini bisa kok mengajukan diri dengan cara di bawah, tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu.
Persyaratan Penerima KJP
Peserta didik dari keluarga tidak mampu berhak untuk mendapatkan bantuan ini. Jika ingin mendaftarkan anak Anda pastikan untuk memenuhi syarat berikut:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS atau data lain berdasarkan keputusan Gubernur
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Diusulkan oleh sekolah
- Berperilaku baik, antara lain: Tidak merokok/menggunakan narkoba; Tidak membolos; Tidak terlibat tawuran; Tidak terlibat bullying; Tidak terlibat geng motor/sekolah; Tidak melakukan perbuatan asusila
Berkas Dokumen KJP
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas segera persiapkan berkas dokumen untuk mendaftar, yakni diantaranya:
- Surat permohonan KJP Plus kepada gubernur (disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus (disediakan sekolah)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP orang tua/wali
- Surat Kterangan Tidak Mampu (SKTM)
Cara mendaftar KJP yakni dengan membawa berkas persyaratan tersebut ke sekolah masing-masing saat pembukaan pendaftaran.
Anda bisa berkoordinasi kepada pihak sekolah kapan pedaftaran KJP gelombang selanjutnya dibuka. Tandai tanggalnya, dan datang ke sekolah tepat waktu.
Besaran Dana KJP
Adapun besaran dana yang akan didapatkan perjenjangnya berdasarkan lansiran akun resmi instagram @upt.p4op yakni sebagai berikut:
1. Siswa SD/MI
Biaya rutin perbulan Rp135.000 dan biaya berkala perbulan Rp115.000. Tambahan SPP untuk swasta perbulan Rp130.000.