JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang terdaftar sebagai penerima bansos program keluarga harapan (PKH) bisa melakukan hal ini, bila dana bansosnya tak kunjung diterima.
Dalam penyaluran bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mungkin terdapat sejumlah kendala satu di antaranya ialah status penerima menjadi tidak layak.
Hal itu dikarenakan adanya proses verifikasi berlapis yang diberlakukan oleh Kemensos agar saldo dana bansos bisa diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Tidak sedikit keluarga penerima manfaat (KPM) yang dicoret NIK e-KTP-nya dari daftar penerima bansos kemensos ini.
Namun jika KPM masih masuk dalam kriteria penerima manfaat, namun ternyata dicoret Anda sebagai KPM bisa melakukan hal ini.
Buat Usulan dan Sanggahan
Penyaluran bansos PKH kini memasuki tahapan penyaluran periode Juli - Agustus 2024. Dan diperkirakan pencairan akan segera rampung di seluruh bank penyalur.
Hingga saat ini, penyaluran bantuan terus dilakukan oleh Bank BRI, BNI, BSI serta Mandiri.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, KPM yang masih masuk dalam kriteria namun ternyata dicoret dalam daftar penerima manfaat bisa melakukan usulan dan sanggahan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Upaya tersebut dilakukan agar Kemensos bisa memverifikasi ulang serta KPM tetap masuk dalam daftar penerima manfaat.
Apabila kesulitan dalam melakukan sanggahan melalui aplikasi, KPM juga bisa melakukan sanggahan melalui pendamping bantuan sosial atau perangkat desa setempat.
Nantinya sanggahan yang diajukan oleh penerima manfaat akan diproses oleh pihak terkait hingga sampai di Kemensos.