JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial, sejumlah pelajar putri yang tergabung sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) terlihat tidak memakai hijab.
Hal itu dilakukan demi kibarkan bendera di IKN. Tak pelak, hal ini memancing reaksi publik.
Pada Rabu, 14 Agustus 2024, topik mengenai "Jilbab" dan "Hijab" mendominasi media sosial X (dulu Twitter).
Kontroversi ini muncul setelah beberapa anggota Paskibraka yang sebelumnya mengenakan hijab harus mencopot penutup aurat mereka saat menjalankan tugas di IKN.
Kasus ini bahkan mencakup anggota delegasi dari Aceh, yang dikenal dengan kebiasaan mengenakan jilbab.
Perubahan kebijakan ini jelas berbeda dari aturan sebelumnya, di mana anggota Paskibraka perempuan diperbolehkan untuk tetap mengenakan hijab sesuai dengan keyakinan dan preferensi pribadi mereka.
Kebijakan baru ini menimbulkan berbagai reaksi dan protes, mengingat adanya perubahan signifikan terhadap aturan yang sudah ada sebelumnya.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024, yang menekankan standar pakaian dan atribut untuk Paskibraka.
Aturan ini mencakup pakaian seragam seperti setengah leher merah putih, sarung tangan putih, kaos kaki putih, sepatu pantofel hitam, dan tanda kecakapan berwarna hijau.
Aturan ini juga mencakup persyaratan untuk kebersihan dan kerapian rambut, dengan ukuran tertentu yang harus diikuti.
Pernyataan BPIP
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga kesakralan dan wibawa upacara bendera serta memastikan keseragaman dalam penampilan Paskibraka.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform [seragam],” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, dikutip dari Antara.
Yudian menegaskan bahwa pelepasan hijab dilakukan secara sukarela oleh anggota Paskibraka dan tidak ada unsur pemaksaan.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujarnya.
Lebih lanjut, dia pun memerinci bahwa setiap pengenaan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka merupakan tindakan sukarela.
Menurut Yudian, keputusan ini diambil untuk menjaga tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan upacara bendera dan untuk memastikan seragam yang seragam, meski memahami adanya keberagaman di Indonesia
BPIP, kata Yudian, memahami aspirasi masyarakat dan menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dalam pelaksanaan aturan ini.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," pungkas Yudian.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.